PRIORITAS, 28/7/25 (Batam): Tiga pulau di Kecamatan Belakang Padang, yakni Pulau Pial, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, disegel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada akhir pekan lalu.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, Senin (28/7/25) menyebut penyegelan dilakukan diduga karena menjadi lokasi aktivitas reklamasi dan perusakan lingkungan secara ilegal oleh PT Dewi Citra Kencana, anak usaha dari Harbour Bay Group.
Namun, setelah penyegelan dilakukan, muncul saling tuding antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam soal siapa yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Hendri, menyatakan bahwa tiga pulau itu bukan termasuk dalam wilayah kerja Pemprov Kepri. “Karena bukan wewenang kami, maka izin aktivitas ataupun pengelolaan di pulau-pulau itu jelas bukan dikeluarkan oleh Pemprov,” ujarnya saat dihubungi ini.
Hendri menegaskan, kewenangan penuh pengelolaan pulau kecil, termasuk perizinan reklamasi dan pemanfaatan hutan mangrove, berada di bawah BP Batam.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan. Ia menyatakan bahwa hasil verifikasi internal menunjukkan bahwa ketiga pulau tersebut tidak masuk dalam wilayah kerja BP Batam.
“Saya pastikan Pulau Pial, Kapal Besar, dan Kapal Kecil bukan wilayah kerja BP Batam. Kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas di sana,” kata Taofan saat dikonfirmasi media.
Ia menegaskan bahwa BP Batam tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan maupun penerbitan izin di tiga pulau tersebut, apalagi memberikan lampu hijau terhadap kegiatan perusahaan.
Penyegelan ini mencuatkan kembali persoalan tumpang tindih otoritas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. Ketidakjelasan batas wilayah kerja antarlembaga pemerintah dituding menjadi celah bagi terjadinya pelanggaran lingkungan dan investasi ilegal di kawasan pesisir yang rawan ekosistem seperti Belakang Padang.
Hingga berita ini diturunkan, KKP belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai kelanjutan proses hukum terhadap PT Dewi Citra Kencana dan aktivitas yang telah dilakukan di pulau-pulau tersebut. (P-Jeff K)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














