Kemenperin hentikan insentif mobil listrik CBU mulai 2026

Terkait

PRIORITAS, 12/9/25 (Jakarta): Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dengan skema impor utuh atau completely built-up (CBU) tidak akan diperpanjang di pasar domestik mulai 2026.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif impor mobil listrik CBU hingga Desember 2025 berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN. Namun, perusahaan penerima fasilitas diwajibkan memenuhi komitmen produksi lokal dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang diimpor ke Indonesia.

“Insyaallah kami tidak akan lagi mengeluarkan izin CBU, khususnya dalam skema investasi yang mendapat insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/9/25).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menekankan bahwa insentif impor mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan pada tahun mendatang.

Saat ini, terdapat enam perusahaan yang masih memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu PT National Assemblers (untuk Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), serta PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Enam perusahaan tersebut telah berjanji menanamkan investasi di Indonesia sebesar Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi mencapai 305.000 unit, sebagai timbal balik atas fasilitas yang diberikan. Kemenperin pun menekankan agar para produsen segera merealisasikan produksi di dalam negeri.

Menunaikan kewajiban produksi

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, sebelumnya mengingatkan agar perusahaan otomotif penerima fasilitas impor mobil listrik CBU segera menunaikan kewajiban produksinya sesuai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.

Sesuai ketentuan, pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen mobil listrik diwajibkan memproduksi kendaraan di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Selain itu, produksi tersebut juga harus memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan perlu memperhatikan nilai TKDN. Dari 40% harus ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 60 persen,” jelas Mahardi. (P-Zamir)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini