PRIORITAS, 12/9/25 (Jakarta): Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dengan skema impor utuh atau completely built-up (CBU) tidak akan diperpanjang di pasar domestik mulai 2026.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif impor mobil listrik CBU hingga Desember 2025 berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN. Namun, perusahaan penerima fasilitas diwajibkan memenuhi komitmen produksi lokal dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang diimpor ke Indonesia.
“Insyaallah kami tidak akan lagi mengeluarkan izin CBU, khususnya dalam skema investasi yang mendapat insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/9/25).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menekankan bahwa insentif impor mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan pada tahun mendatang.
Saat ini, terdapat enam perusahaan yang masih memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu PT National Assemblers (untuk Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), serta PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














