Warga resah tower BTS di atas rumah, DPRD Batam: CKTR bertanggung jawab

Terkait

PRIORITAS, 20/9/2025 (Batam): Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menanggapi keresahan warga Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, terkait keberadaan tower base transceiver station (BTS) yang dibangun di atas rumah dan ruko.

Rapat dipimpin Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, serta dihadiri perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, manajemen PT Protelindo selaku operator, serta Ketua RW 005 dan para ketua RT.

Dalam forum tersebut, warga menyatakan penolakan keras atas keberadaan tower dengan alasan keselamatan, potensi paparan radiasi, serta gangguan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Menanggapi hal itu, Mustofa yang akrab disapa Jimi, meminta penjelasan resmi Dinas CKTR mengenai dasar hukum dan kajian teknis perizinan tower tersebut.

“Keselamatan warga adalah TakTikInfo.com utama. Setiap izin pembangunan maupun usaha harus mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas Mustofa dlam keterangannya diterima Sabtu (20/9/25).

Komisi I DPRD Batam menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan pengawasan ketat terhadap proses perizinan. Dewan juga berkomitmen memastikan seluruh tower telekomunikasi di kawasan permukiman tidak merugikan masyarakat, serta menjamin hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman. (P-Jeff K)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini