PRIORITAS, 23/9/25 (Jakarta): Pasar otomotif Indonesia mulai bergerak ke arah kendaraan listrik, namun mobil listrik asal Amerika Serikat belum resmi masuk secara masif karena kombinasi kebijakan, biaya, serta kesiapan infrastruktur lokal.
Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan lokal content requirement atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi untuk mobil listrik agar industri lokal tumbuh serta memberikan keuntungan dari hulu sampai hilir. Produsen asing diwajibkan memenuhi persentase TKDN minimal sesuai tahap waktu yang ditetapkan pemerintah.
Standar keselamatan serta emisi kendaraan dari AS berbeda pada beberapa aspek dari standar Indonesia. Pemerintah menyyaratkan mobil masuk dengan memenuhi regulasi lokal termasuk emisi, sertifikasi keselamatan serta peraturan teknis lain yang kadang memerlukan modifikasi kendaraan.
Biaya impor menjadi hambatan
Biaya impor, pajak barang mewah serta bea masuk tetap jadi hambatan. Meski pemerintah memberikan insentif seperti pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik CBU (completely built up) serta PPnBM, kebijakan tersebut memiliki persyaratan seperti commitment investasi lokal atau pabrik dalam negeri.
Infrastruktur pengisian daya belum merata secara nasional serta kapabilitas servis purna jual untuk mobil listrik masih terbatas pada wilayah tertentu. Mobil listrik dari luar yang belum teruji dalam kondisi infrastruktur lokal menghadapi risiko rendahnya kepercayaan konsumen.
Skala produksi yang diperlukan agar harga jual bisa bersaing cukup besar. Mobil listrik impor dari AS biasanya diproduksi dalam skala untuk pasar negara-negara maju sehingga biaya unit per mobil menjadi tinggi untuk pasar Indonesia jika volume kecil serta belum ada manfaat skala lokal.
Regulasi baru
Peraturan terkait insentif, pajak pertambahan nilai serta pajak barang mewah berubah mengikuti regulasi terbaru. Pengurangan VAT dari 11  persen ke satu persen serta pembebasan pajak mewah untuk mobil listrik lokal sudah dilakukan, namun durasi insentif punya batas waktu dan persyaratan.
Komitmen investasi jangka panjang diperlukan agar perusahaan asing bisa mendapatkan fasilitas pajak atau bea masuk. Jika produsen AS hanya ingin menjual impor tanpa membangun fasilitas perakitan atau manufaktur dalam negeri, kemungkinan mendapat fasilitas menjadi kecil.
Negosiasi perdagangan antara Indonesia dan AS menunjukkan beberapa langkah pelonggaran seperti pengecualian TKDN untuk produk tertentu serta penerimaan standar keselamatan kendaraan AS, tapi belum ada kejelasan cukup untuk mobil listrik secara keseluruhan. (P-*r/Zamir Ambia)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














