PRIORITAS, 4/12/25 (Jakarta): Banjir dan longsor yang terjadi di 50 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pekan lalu, belum masuk dalam kategori bencana nasional dengan sejumlah pertimbangan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengatakan bahwa sudah ada instruksi langsung dari Presiden agar bencana ini ditangani secara nasional, dengan mengerahkan seluruh sumber daya maksimal yang dimiliki pemerintah pusat.
“Jadi yang saat ini terjadi adalah seluruh Kementerian/Lembaga diperintahkan Bapak Presiden termasuk TNI-Polri, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Red.), dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin menangani bencana,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (03/12/25).
Diketahui, Bandara Halim Perdanakusuma dijadikan salah satu Posko pengiriman bantuan ke lokasi bencana banjir Sumatera. Dan penanganan secara nasional bukan berarti bencana tersebut berarti bencana nasional.
Penanganan nasional
Penjelasan yang senada dengan Menko PMK, juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia mengatakan, sumber daya nasional sudah bekerja keras untuk melakukan penanganan. Adapun terkait dengan status bencana saat ini, menurutnya, sudah cukup dengan upaya penanganan yang dilakukan saat ini. “Yang paling penting adalah penanganannya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Berkenaan dengan status itu banyak pertimbangan dan sampai hari ini kita merasa pemerintah, merasa bahwa dengan penanganan yang cukup masif semua sumber daya nasional dikerahkan, nah itu pilihan sementara yang diambil,” tambahnya, sebagimana dikutip dari detik.com Rabu (3/12/25).
Prasetyo juga mengakui bahwa ada banyak pertimbangan yang tidak bisa disampaikan kepada publik terkait hal tersebut.
“Ya banyak pertimbangan padahal yang tidak bisa juga disampaikan ya pertimbangan-pertimbangan tersebut. Yang paling penting adalah bukan masalah statusnya, tapi sekali lagi adalah masalah penanganan kemudian support atau backup dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten,” kata Prasetyo.
Terkait anggaran, menurut Prasetyo, Presiden juga sudah telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan support sepenuhnya pada proses penanganan bencana.
Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan peristiwa banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai ‘Darurat Bencana Nasional’. Namun, bencana ini disebut ditangani dengan skala nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga melihat penanganan yang dilakukan saat ini juga sudah berdasarkan skala nasional dengan pengerahan sumber daya penuh dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurutnya, status bencana nasional itu tidak terlalu diperlukan.
“Saya mau tanya apa bedannya kalau status itu, perlakukan full sudah nasional semua kekuatan nasional sudah turun. Status itu apa, apa coba ku tanya?” kata Tito, usai konferensi pers bersama Menko PMK Praktino di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta Rabu (3/12/25).
Penjelasan BNPB
Menurut data resmi dari laman BNPB per tanggal 3 Desember 2025 pukul 14.15 WIB, jumlah korban meninggal dunia adalah 755 orang, hilang sebanyak 650 orang, dan terluka 2.600 orang. Sebanyak 5.000 rumah rusak dengan kerusakan fasilitas umum tertinggi ada pada satuan pendidikan.
Tingginya jumlah korban dan kerusakan infrastruktur membuat masyarakat menanti penetapan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.
Diketahui, menurut publikasi “Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana” oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
BNPB sendiri belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan, penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban dan akses menuju lokasi bencana. Ia mencontohkan, bencana nasional sebelumnya adalah pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh tahun 2004.
Dikatakan, situasi dan kondisi bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar, berbeda dengan Covid-19 dan Tsunami Aceh yang memenuhi kriteria untuk disebut bencana nasional.
“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional),” ujar Suharyanto, dikutip dari detikNews Rabu (3/12/25).
Dimulai dari Tsunami Flores
Informasi berbeda soal jumlah peristiwa yang disebut “Bencana Nasional” terpantau melalui pemberitaan Beritasatu.com Rabu (3/12/25). Disebutkan, status “Bencana Nasional” di Indonesia sudah tiga kali diberlakukan, bukan baru dua kali.
Pertama ketika terjadi gempa dan tsunami Flores pada 1992. Peristiwa gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 12 Desember 1992. Guncangan kuat tersebut memicu tsunami besar yang menerjang kawasan pesisir utara Flores.
Pemerintah menetapkan tragedi yang menelan korban jiwa lebih dari 2.000 orang itu, sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai bencana nasional.
Tsunami Aceh
Bencana nasional kedua adalah ketika terjadi gempa dan tsunami Aceh 2004. Bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia itu terjadi pada 26 Desember 2004 ketika gempa berkekuatan 9,1-9,3 magnitudo mengguncang lepas pantai barat Aceh.
Gempa tersebut memicu tsunami raksasa yang tidak hanya menghantam Aceh dan sebagian Sumatera Utara, tetapi juga menyapu kawasan negara-negara di Samudera Hindia. Di Indonesia, korban jiwa tercatat lebih dari 170.000 orang, sementara ratusan ribu lainnya kehilangan tempat tinggal.
Pemerintah kemudian menetapkan peristiwa ini sebagai Bencana Nasional sekaligus Hari Berkabung Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional sekaligus Hari Berkabung Nasional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan menilai tsunami Aceh sebagai salah satu tragedi kemanusiaan terbesar sepanjang sejarah dunia.
Covid-19
Ketiga, Pandemi Covid-19 pada 2020. Pandemi Covid-19 di Indonesia dimulai dengan diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020 dan kemudian menyebar ke seluruh provinsi.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga November 2025, total kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai sekitar 6,8 juta orang, menempatkan Indonesia di peringkat ke-20 negara dengan jumlah kasus terbanyak di dunia. Untuk angka kematian, tercatat sekitar 162.000 jiwa meninggal akibat virus tersebut.
Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.
Syarat ‘Bencana Nasional’
Dihimpun dari berbagai sumber valid, penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional, yaitu:
- Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Apabila dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.
Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB, penetapan status bencana nasional juga bisa melihat kemampuan daerah dalam menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status bencana tetap menjadi bencana daerah. (P-*/ht)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














