Gugatan ‘Derden Verzet’ Resmi Bergulir di PN Jakarta Selatan, Antara Deymer Malonda Melawan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan

Terkait

Foto: Reinhard Wowiling, SH/Pengacara

TAKTIKINFO – Jakarta – Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) telah resmi diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 905/Pdt.Bth/2026/PN JKT SEL antara Deymer Jantje Calvyn Malonda (Pelawan) melalui Kuasa Hukumnya Reinhard Wowiling, SH, terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Terlawan I) c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan c.q Jaksa Eksekutor selaku pelaksana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1661 K/Pid.Sus/2026. Sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Agustus 2026.

Reinhard Wowiling dari Reinhard Wowiling Law Office selaku Kuasa Hukum Pihak Pelawan Deymer Jantje Calvyn Malonda, dalam press releasenya Senin, 3 Agustus 2026, menegaskan, Perlindungan Hak Pihak Ketiga Merupakan Ujian Nyata Negara Hukum.

Pada press release tersebut, selain Kejaksaan Agung, gugatan perdata ini juga ditujukan kepada Terlawan II Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jenseral Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta serta turut Terlawan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan.

“Seluruhnya seluruhnya merupakan pihak yang didudukkan sebagai Turut Terlawan karena memiliki keterkaitan hukum dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan,” kata Pengacara Senior Reinhard Wowiling ini.

Reinhard Wowiling juga menjelaskan perkara ini bukan melawan putusan pidana dan bukan upaya hukum untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1661 K/Pid.Sus/2026.

Sebaliknya, gugatan ini bertujuan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa hak keperdataan pihak ketiga yang menurut Pelawan merupakan pemilik sah atas objek sengketa berupa:

SGD 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Dollar Singapura);

1 (satu) unit Toyota Lexus warna hitam Nomor Polisi B 2929 NG.

Bagi Pelawan, persoalan hukumnya sederhana namun fundamental: Apakah seseorang yang bukan pelaku tindak pidana dapat kehilangan hak miliknya tanpa pernah diberi kesempatan membuktikan kepemilikannya di hadapan pengadilan?

“pertanyaan inilah yang kini dimohonkan untuk dijawab melalui proses peradilan perdata,” tegas Reinhard.

Lebih jauh lanjut Reinhard, negara hukum tidak hanya dituntut tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan kepada warga negara yang mengaku memiliki hak atas suatu benda dan tidak pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana.

“Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) merupakan mekanisme hukum yang secara tegas diakui dalam hukum acara perdata Indonesia sebagai sarana untuk melindungi hak-hak pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita maupun eksekusi. Dasar hukum tersebut juga menjadi landasan utama dalam gugatan ini,” ujarnya.

Karena itu Reinhard Wowiling, SH menyampaikan bahwa: “Perkara ini bukan sekadar menyangkut uang atau kendaraan. Yang sedang diuji adalah komitmen negara hukum dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mengaku memiliki hak atas suatu benda. Tidak seorang pun boleh kehilangan hak keperdataannya tanpa memperoleh kesempatan yang adil untuk membuktikan hak tersebut di hadapan pengadilan.”

Ia menambahkan, pemberantasan tindak pidana harus didukung sepenuhnya. Namun penegakan hukum yang kuat justru harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional pihak ketiga yang beritikad baik.
Dua prinsip tersebut tidak boleh dipertentangkan.

Lebih lanjut Reinhard Wowiling menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan akan dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Tuntutan Perlawanan

Dalam gugatan tersebut, Pelawan meminta agar Majelis Hakim: menyatakan Pelawan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik;
menyatakan Pelawan sebagai pemilik sah atas objek sengketa; memerintahkan pengembalian objek sengketa kepada Pelawan; apabila objek telah dialihkan atau tidak dapat dikembalikan, menghukum Para Terlawan membayar ganti kerugian sesuai hukum; dan memerintahkan Para Turut Terlawan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Menghormati Proses Persidangan

Advokat Reinhard Wowiling juga menyatakan menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan seluruh dalil, alat bukti, dan argumentasi hukum akan diuji secara terbuka sesuai asas peradilan yang jujur, adil, independen, dan tidak memihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, media massa, serta para pemangku kepentingan untuk menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk memeriksa serta memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan hukum.

Reinhard Wowiling Law Office
Attorneys & Counselors at Law
Media Contact
Golf Lake Residence Blok Paris A-75
Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta Barat
WhatsApp: +62 878-5597-6767
Email: erwowiling@lawyer.com

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini