Ket Foto: Dolfie Rompas, S.Sos,SH,MH (Kuasa Hukum Pelapor Hendrik Lie)
TAKTIKINFO – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, tertanggal 8 September 2026, akhirnya menjawab surat keberatan yang dikirim Kuasa Hukum pelapor Hendrik Lie yakni Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH pada 20 Agustus 2026, atas penghentian penyelidikan yang dilaporkan pelapor Hendrik Lie pada 15 Maret 2024, terhadap terlapor Bong Bi Tong, berkaitan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis tambang biji bauksit di Kalimantan Barat.
Demikian dijelaskan Kuasa Hukum Pelapor Hendrik Lie yakni Dolfie Rompas, S.Sos,SH,MH kepada media ini, di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Sebelumnya surat keberatan yang dikirim Dolfie Rompas, S.Sos,SH,MH dari Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri, karena Dolfie menduga ada ketidakprofesionalan oknum penyidik Polda Kepri di balik penghentian penyelidikan kasus tersebut yang ditaksir merugikan kliennya hingga Rp7 triliun. Bahkan dalam surat keberatan yang dikirim ke Bareskrim Polri, Dolfie juga meminta Bareskrim Polri untuk ambil alih penyelidikan dari Polda Kepri.
Kini surat jawaban Polda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang ditandatangani secara elektronik Kombes Pol Ronni Bonic, SH,SIK,MH, bernomor B/ 264 /IX/RES.7.5./2026/Ditreskrimum, tertanggal 8 September 2026, perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D).
Surat jawaban dari Ditreskrimum Polda Kepri tersebut dikirim kepada Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H, yang beralamat di The City Tower, Jakarta Pusat, yang berdasarkan salah satu isi rujukan yakni atas surat pengaduan masyarakat Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Basri, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partner Nomor: 003/DRP-SKBR/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 yang beralamat di The City Tower, Jl. MH. Thamrin No 81 Jakarta Pusat, atas nama pelapor atas nama Hendrik Lie dan terlapor atas nama Bong Bi Tong perihal keberatan
atas penghentian penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP-B/32/III/2024/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 15 Maret 2024.
Isi surat jawaban Ditreskrimum Polda Kepri menyatakan, sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diinformasikan bahwa Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau telah menerima surat pengaduan saudara (Dolfie Rompas,S.Sos, SH, MH). Dalam rangka pengawasan terhadap perkaranya sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak
Pidana, tindak lanjut penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Memberikan petunjuk arahan dan meminta Laporan Hasil Penyelidikan penanganan perkaranya
kepada Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri;
b. Melakukan pengkajian/analisis terhadap materi Dumas dan Laporan Hasil Penyelidikan
penanganan perkara dari penyidik;
c. Menentukan metode pengawasan penyidikan dalam bentuk asistensi, supervisi dan/atau gelar
perkara khusus;
d. Memberikan petunjuk arahan dan rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik;
e. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) lanjutan kepada
Pelapor Dumas.
Surat yang ditandatangani secara elektronik Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, SH,SIK,MH, yang dikirim ke Kuasa Hukum Pelapor Hendrik Lie yakni Dolfie Rompas, S.Sos,SH,MH, ini tembusannya disampaikan ke Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri dan Irwasda Polda Kepri.
Sebelumnya, menurut Dolfie Rompas ada 5 (lima) alasan sehingga pihaknya melakukan keberatan atas penghentian penyelidikan penyidik Polda Kepri dan meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikannya dari Polda Kepri. Pertama, terdapat keberatan atas penghentian penyelidikan yang dinilai belum didasarkan pada pemeriksaan yang komprehensif. Kedua, masih terdapat saksi-saksi penting yang belum dimintai keterangan secara optimal. Ketiga, masih terdapat alat bukti yang belum dilakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh. Keempat, diperlukan objektivitas dan independensi penanganan perkara agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses hukum. Kelima, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pelapor, diperlukan pengawasan langsung dari tingkat Mabes Polri.
Awal Mula Kerja Sama Bisnis Tambang
Dolfie menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2013 saat terlapor berinisial BBT alias Bong Bi Tong menawarkan kerja sama tambang bijih bauksit di Kalimantan Barat kepada kliennya Hendrik Lie. Terlapor Bong Bi Tong menyodorkan dua perusahaan, yakni PT Fortu Purna Karya dan PT Permata Ratnasari, untuk kliennya mengambil alih kepemilikan saham.
Dolfie menguraikan, dalam pengambil alihan saham 2 (dua) perusahaan tersebut, Hendrik Lie telah menyetor dana investasi dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp3,275 miliar untuk membiayai seluruh kegiatan perusahaan baik fisik dan non fisik sampai produksi penambangan.
Dolfie juga mengatakan, modal yang disetor tersebut juga untuk membiayai operasional membuka lahan, menggali, mengambil, mengangkut, dan menjual bahan galian tersebut, serta mereklamasi atau melakukan penambangan kembali, dan pengurusan surat-surat atau dokumen untuk pengurusan kuota ekspor.
”Namun, selama bisnis berjalan sejak 2013 hingga kini klien kami sebagai investor tidak pernah menerima hak atau manfaat yang disepakati dan dijanjikan. Lebih parahnya lagi, nama direktur perusahaan telah diubah dari atas nama pelapor menjadi atas nama terlapor tanpa sepengetahuan klien kami,” tegas Dolfie.
Karena merasa dirugikan, kata Dolfie, kliennya melaporkan Bong Bi Tong ke SPKT Polda Kepri pada 15 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/B/32/III/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil dan potensial dari proyek yang berjalan sejak 2019 itu ditaksir mencapai Rp 7 triliun.
Laporan Polisi Dihentikan Penyidik
Dolfie menjelaskan, sejak laporan kliennya ke Polda Kepulauan Riau 15 Maret 2024, namun pada 28 Agustus 2024, pihak kliennya menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2Lid) dari Polda Kepulauan Riau, dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana.
”Hal ini sangat mengejutkan kami. Padahal peristiwa pidananya jelas, kerugiannya ada. Kami juga belum sempat menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi tambahan yang kami miliki,” tutur Dolfie.
Atas dasar itu, kemudian Dolfie Rompas bersama teman-teman kuasa hukum yang lain Munatsir Mustaman, Basri, dan Ahmad Irsyad Bernito, melayangkan surat ke Kapolda Kepulauan Riau serta Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026, perihal keberatan atas penghentian penyelidikan Polda Kepulauan Riau atas laporan kliennya yang dilakukan sejak 15 Maret 2024.
Tembusan Surat ke DPR hingga Kapolri
Selain meminta Bareskrim mengambil alih kasus tersebut, pihak pelapor juga melayangkan surat keberatan ini ke Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Kapolri, Irwasum Polri, dan ke Kadiv Propam Polri. (*/hvs)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














