‎Advokat Dolfie Rompas Dukung Polri Tetapkan Sejumlah Petinggi Polri sebagai Tersangka Kasus Penyadapan, Minta Pelaku Dihukum Berat dan Tanda Kehormatan Dicabut

Terkait

‎Advokat Dolfie Rompas

‎
‎TAKTIKINFO – Advokat Dolfie Rompas menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri menetapkan sejumlah pihak, termasuk petinggi Polri dan LSP yang merupakan mantan Kapolri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik.
‎
‎Menurut Dolfie, perkara ini bukan persoalan biasa. Jika dugaan penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal dan terbukti memiliki keterkaitan dengan upaya mengganggu keamanan serta kepentingan negara, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Kejahatan yang menyentuh keamanan negara tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih apabila diduga melibatkan orang-orang yang pernah diberikan kewenangan dan kepercayaan oleh negara.
‎
‎“Saya mendukung Polri untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bongkar seluruh jaringan yang terlibat, siapa aktor intelektualnya, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mendanai, serta apa motif dan tujuan sebenarnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun yang terlibat adalah mantan pejabat tinggi Polri atau mantan Kapolri,” tegas Dolfie, kepada taktikinfo.
‎
‎Dolfie menambahkan, apabila terbukti ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara, maka mereka harus dijatuhi hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah memiliki jabatan, pangkat, atau pengaruh di institusi negara.
‎
‎“Negara tidak boleh kalah oleh orang-orang yang justru pernah diberikan kepercayaan untuk menjaga dan melindungi negara. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menyalahgunakan kekuasaan. Jika amanah itu dikhianati dan terbukti menjadi bagian dari kejahatan terhadap negara, maka konsekuensi hukumnya harus tegas dan berat,” ujarnya.
‎
‎Lebih lanjut, Dolfie meminta pemerintah mengevaluasi dan mempertimbangkan pencabutan tanda jasa serta tanda kehormatan negara yang pernah diberikan kepada pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana serius tersebut, sesuai mekanisme dan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.
‎
‎“Bagaimana mungkin seseorang tetap mempertahankan kehormatan negara yang pernah diberikan kepadanya apabila kemudian terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan dan keamanan negara? Tanda jasa dan kehormatan bukan sekadar simbol atau aksesori jabatan. Itu merupakan pengakuan atas pengabdian kepada bangsa. Karena itu, jika penerimanya terbukti mengkhianati amanah negara, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai hukum, termasuk pencabutan tanda kehormatan apabila memenuhi syarat,” tegasnya.
‎
‎Dolfie juga mengingatkan bahwa pengusutan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi maupun menjatuhkan kelompok tertentu. Seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
‎
‎“Ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun. Jangan pernah berpikir bahwa kekuasaan, jabatan, pangkat, atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan dapat membuat seseorang kebal hukum. Tidak ada individu yang lebih besar daripada negara, dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap amanah negara, pertanggungjawabannya harus tegas,” tutup Dolfie Rompas.

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini