PRIORITAS, 30/10/25 (Jakarta): Bareskrim Polri melanjutkan proses pemusnahan 2,1 ton barang bukti narkotika di Cilegon, Banten, pada Rabu (29/10) malam, setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan simbolis oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada pagi hari.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, menjelaskan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/25), 2,1 ton tersebut merupakan bagian dari total 214 ton narkoba yang berhasil disita dalam 49.306 kasus tindak pidana narkoba selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Ia menegaskan, tidak semua barang bukti dapat disimpan dalam waktu lama sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Dalam ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya dapat disimpan paling lama 7 hingga 14 hari. Setelah itu, wajib dimusnahkan. Jadi, tidak mungkin kami menyimpan 214 ton selama satu tahun,” ujarnya.
Karena itu, Polri hanya memusnahkan 2,1 ton narkoba yang telah memperoleh izin penyitaan dari pihak kejaksaan serta pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan














