‎Keberatan Penanganan Kasus Tambang Bauksit Dihentikan Polda Kepri, Korban Penipuan Minta Bareskrim Polri Ambil Alih ‎

Terkait

Dolfie Rompas, S.Sos,SH,MH


‎​TAKTIKINFO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis tambang biji bauksit di Kalimantan Barat antara pelapor Hendrik Lie dan terlapor BBT alias Bong Bi Tong, yang alamat perusahaannya di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang ditangani Polda Kepulauan Riau (Kepri) kini berpotensi ditangani Bareskrim Polri.

‎Pihak pelapor, Hendrik Lie, melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, pada 20 Agustus 2026 telah mengirim surat ke Polda Kepulauan Riau dan ke Bareskrim Polri perihal keberatan atas penghentian penyelidikan atas laporan polisi dari kliennya Hendrik Lie, terhadap terlapor, Bong Bi Tong, yang dilaporkan sejak 15 Maret 2024 di Polda Kepulauan Riau.

‎​Dolfie Rompas dari Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners, saat memberi keterangan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026, menduga ada ketidakprofesionalan oknum penyidik Polda Kepulauan Riau di balik penghentian penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan kliennya hingga Rp7 triliun tersebut.

‎​”Kami telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026, meminta agar penanganan perkara ini diambil alih dari Polda Kepulauan Riau. Kami merasa penghentian penyelidikan (SP2Lid) ini terlalu dini dan terburu-buru,” tegas Dolfie Rompas, pengacara senior ini.

‎Lanjut Dolfie, ada 5 (lima) alasan permohonan pengambilalihan kasus ini oleh Bareskrim Polri. Pertama, terdapat keberatan atas penghentian penyelidikan yang dinilai belum didasarkan pada pemeriksaan yang komprehensif. Kedua, masih terdapat saksi-saksi penting yang belum dimintai keterangan secara optimal. Ketiga, masih terdapat alat bukti yang belum dilakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh. Keempat, diperlukan objektivitas dan independensi penanganan perkara agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses hukum. Kelima, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pelapor, diperlukan pengawasan langsung dari tingkat Mabes Polri.

‎​Awal Mula Kerja Sama Bisnis Tambang

‎​Dolfie menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2013 saat terlapor berinisial BBT alias Bong Bi Tong menawarkan kerja sama tambang bijih bauksit di Kalimantan Barat kepada kliennya Hendrik Lie. Terlapor BBT menyodorkan dua perusahaan, yakni PT Fortu Purna Karya dan PT Permata Ratnasari, untuk kliennya mengambil alih kepemilikan saham.

‎Dolfie menguraikan, d​alam pengambil alihan saham 2 (dua) perusahaan tersebut, Hendrik Lie telah menyetor dana investasi dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp3,275 miliar untuk membiayai seluruh kegiatan perusahaan baik fisik dan non fisik sampai produksi penambangan.

‎Dolfie juga mengatakan, modal yang disetor tersebut juga untuk membiayai operasional membuka lahan, menggali, mengambil, mengangkut, dan menjual bahan galian tersebut, serta mereklamasi atau melakukan penambangan kembali, dan pengurusan surat-surat atau dokumen untuk pengurusan kuota ekspor.

‎​”Namun, selama bisnis berjalan sejak 2013 hingga kini klien kami sebagai investor tidak pernah menerima hak atau manfaat yang disepakati dan dijanjikan. Lebih parahnya lagi, nama direktur perusahaan telah diubah dari atas nama pelapor menjadi atas nama terlapor tanpa sepengetahuan klien kami,” tegas Dolfie.

‎Karena merasa ​dirugikan, kata Dolfie, kliennya melaporkan Bong Bi Tong ke SPKT Polda Kepri pada 15 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/B/32/III/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil dan potensial dari proyek yang berjalan sejak 2019 itu ditaksir mencapai Rp 7 triliun.

‎​Laporan Polisi Dihentikan Penyidik

‎Dolfie menjelaskan, ​sejak laporan kliennya ke Polda Kepulauan Riau 15 Maret 2024, namun pada 28 Agustus 2024, pihak kliennya menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2Lid) dari Polda Kepulauan Riau, dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana.

‎​”Hal ini sangat mengejutkan kami. Padahal peristiwa pidananya jelas, kerugiannya ada. Kami juga belum sempat menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi tambahan yang kami miliki,” tutur Dolfie.

‎​Atas dasar itu, kemudian Dolfie Rompas bersama teman-teman kuasa hukum yang lain Munatsir Mustaman, Basri, dan Ahmad Irsyad Bernito, melayangkan surat ke Kapolda Kepulauan Riau serta Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026, perihal keberatan atas penghentian penyelidikan Polda Kepulauan Riau atas laporan kliennya yang dilakukan sejak 15 Maret 2024.

‎​Tembusan Surat ke DPR hingga Kapolri

‎​Selain meminta Bareskrim mengambil alih kasus tersebut, pihak pelapor juga melayangkan surat keberatan ini ke Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Kapolri, Irwasum Polri, dan ke Kadiv Propam Polri.

‎​Dolfie menegaskan, jika permohonan ini tidak direspon, pihaknya siap mengadu ke Komisi III DPR RI hingga melaporkan oknum penyidik ke Propam.

‎​”Jika tidak ada tanggapan, kami akan memohon Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, agar kasus ini dibuka secara transparan. Kami juga mengkaji laporan ke Propam Bareskrim Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik,” pungkasnya. (*/hvs)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini