Kejagung pertimbangkan banding atas vonis empat tahun untuk Nikita Mirzani

Terkait

PRIORITAS, 28/10/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas vonis empat tahun penjara serta denda satu miliar rupiah yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. Pihak jaksa tengah menimbang kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan itu.

“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/25).

Anang menjelaskan, majelis hakim menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

“Pasal yang terbukti Pasal Pemerasan juncto Pasal Pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU-nya tidak terbukti,” jelas dia.

Pertimbangan untuk menempuh upaya hukum banding didasari pada perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara. Meski demikian, Kejagung tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Ya kita menghormati prinsipnya Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” imbuh Anang.

Dugaan pemerasan serta ancaman

Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Saleh.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda satu miliar rupiah,” imbuh Khairul dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/25), demikian informasi dikutip dari Liputan6.

Khairul menyebut, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Sementara itu, dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa sekitar pukul 12.40 WIB.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Nikita.

Kasus bermula

Kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan bermula dari upayanya membongkar produk skincare milik Reza Gladys yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut turut menyeret asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, Nikita disebut telah mengancam pemilik bisnis skincare RGP, Reza Gladys, agar membayar empat miliar rupiah sebagai uang tutup mulut terkait produk ilegal tersebut.

Dana hasil pemerasan itu kemudian disebut digunakan Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit kepemilikan rumah (KPR). (P-Zamir)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini