PRIORITAS, 01/01/25 (Jakarta): Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/24).
Presiden menyatakan, kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada tahun 2021, dengan penerapan tarif dilakukan secara bertahap.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














