KPK sita Rp24 miliar dari kasus dugaan korupsi jual beli gas

Terkait

PRIORITAS, 27/5/25 (Jakarta): Sebanyak 1.523.284 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp24 miliar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Senin, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Demikian informasi yang diterima BeritaTakTikInfo.com.com, Selasa (27/5/25).

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.

“Dengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/5/25).

Dijelaskan Budi, penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.

Dijelaskannya, kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (P-*r/Armin M)

 

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini