Didaftarkan 12 September
Gugatan sebelumnya didaftarkan 12 September 2025 di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Agenda pemeriksaan persiapan sidang dijadwalkan pada 23 September 2025, namun pencabutan membuat proses hukum tidak dilanjutkan.
Dugaan awal menyebut gugatan berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut terkait pengurusan piutang negara, diteken 17 Juli 2025 saat kursi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Pencabutan gugatan menandakan sengketa hukum tidak mengganggu jalannya kebijakan pemerintah. Komunikasi terbuka antara Menkeu dan Tutut menegaskan prosedur hukum bisa diselesaikan tanpa eskalasi publik.
Walau materi gugatan tetap rahasia, pengumuman resmi pencabutan membantu publik memahami proses hukum dan memastikan informasi bersumber dari Menkeu dan PTUN Jakarta, memperkuat kepercayaan masyarakat pada tata kelola pemerintahan.
Dengan dicabutnya gugatan Tutut, Menkeu Purbaya memastikan proses hukum selesai, komunikasi tetap terjalin, dan profesionalisme serta kepatuhan hukum ditegakkan.
Gugatan Tutut ini sempat menyita perhatian publik kini resmi tidak dilanjutkan, menjaga stabilitas administrasi dan kepercayaan publik. (P-Khalied M)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














