RUU Perampasan Aset, Gerakan Milenial: “Korupsi itu musuh generasi kami”

Terkait

PRIORITAS, 14/9/25 (Jakarta): Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi.

“Korupsi itu musuh generasi kami. Kalau tidak diberantas secara serius, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan tinggal jargon,” kata Ketua Umum Gerakan Milenial Indonesia Emas (GMIE) 2045, Ilham Abraham Mansyur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir BeritaTakTikInfo.com dari Antara Minggu (14/9/25).

Ia menambahkan, praktik korupsi yang merugikan negara tidak hanya melemahkan pembangunan, tetapi juga membebani generasi muda dengan utang, dan menutup akses terhadap lapangan kerja berkualitas.

Oleh karena itu, GMIE 2045 berpendapat korupsi merupakan ancaman langsung bagi masa depan generasi milenial dan generasi Z, sehingga RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak nyata reformasi hukum.

Ilham menyatakan dukungan penuh GMIE 2025 terhadap usulan pembahasan RUU Perampasan Aset secara mendalam, pasal demi pasal, secara serius, “Agar aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas terhadap koruptor, tetapi juga adil, transparan, dan melindungi hak-hak warga negara.”

Ketua Umum Gerakan Milenial Indonesia Emas (GMIE) 2045 Ilham Abraham Mansyur. (Antara/GMIE 2045)

“Kami nyatakan bahwa kami nggak mau jadi pewaris negara para koruptor,” tuturnya.

Dikatakannya, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi kerugian negara dari kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah.

Dengan demikian, sambungnya, RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi payung hukum modern untuk memastikan kekayaan hasil tindak pidana dapat dirampas kembali oleh negara. Namun Ilham mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak boleh disalahgunakan.

“Prinsipnya jelas, kekayaan yang tidak wajar harus bisa ditelusuri dan jika terbukti berasal dari kejahatan, harus dirampas untuk negara. Tetapi semua harus lewat proses hukum yang adil agar tidak ada kriminalisasi,” ungkap Ilham.

Ditambahkannya, dengan aturan yang kuat, publik diharapkan mendapatkan kepastian hukum, sementara dunia usaha memperoleh iklim investasi yang lebih sehat dan transparan.

GMIE 2045 menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset, sebagai bagian dari perjuangan generasi muda agar Indonesia memiliki tata kelola yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Diketahui, GMIE 2045 merupakan organisasi berbadan hukum yang resmi disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2025. Organisasi ini hadir dengan visi “Dari Generasi, Oleh Generasi, Untuk Indonesia Emas 2045”, mengusung tiga pilar utama, yakni pendidikan masa depan, kesehatan generasi muda, dan petani milenial untuk ketahanan pangan. (P-ht)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini