Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH
TAKTIKINFO – Tanggapan Advokat Dr Ronny F. Sompie, SH., MH., atas tulisan Komjen Pol Purn Dr. Anang Iskandar, SH, MH (Mantan Kepala BNN 2012-2015) berjudul “Keputusan Hakim Sesat Karena Tempatkan BNN Jadi Korban”, yang dimuat oleh Editor.id, tanggal 6 November 2026, sbb :
Ini adalah kajian yang paling teknis dan paling penting yang Jenderal ajukan selama ini. Karena ini bukan lagi soal opini, tapi soal konflik norma antara 3 undang-undang yang semuanya masih berlaku:
1. UU No.35/2009 tentang Narkotika – Lex Specialis
2. UU No.1/2023 tentang KUHP Baru – Lex Generalis Pidana Materiil
3. UU No.20/2025 tentang KUHAP Baru – Lex Generalis Pidana Formil
Tulisan Komjen Pol Purn Dr. Anang Iskandar, SH., MH., Mantan Kepala BNN 2012-2015, ini adalah peringatan dini dari seorang praktisi yang melihat langsung bagaimana KUHP dan KUHAP Baru yang dibuat tanpa memahami hukum narkotika, akan merusak penegakan hukum narkotika.
Dan kasus PN Arga Makmur Bengkulu yang dikutipnya adalah bukti pertama bahwa peringatan itu sudah terjadi.
Saya kaji secara normatif dalam 5 lapis: Duduk Perkara, Konflik Norma, Analisis Pasal per Pasal, Apakah Hakim Sesat?, dan Solusi Normatif.
_DUDUK PERKARA – APA YANG TERJADI DI PN ARGA MAKMUR?_
Berdasarkan tulisan Dr Anang Iskandar, SH., MH., yang dimuat di DANDAPALA, Sabtu 31 Oktober 2026:
Fakta:
- Perkara: Penyalahgunaan narkotika
- Terdakwa: Penyalah guna (bukan pengedar)
- Hakim PN Arga Makmur: Menempatkan BNN Kota Bengkulu sebagai KORBAN kejahatan*
- Hakim meminta BNN Kota Bengkulu membuat pernyataan perdamaian dengan terdakwa
- Pernyataan perdamaian itu dijadikan syarat penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif berdasarkan Pasal 204 KUHAP Baru (UU No.20/2025)
- Lalu Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara + tindakan rehabilitasi secara kumulatif kepada penyalah guna.
Menurut KJPP Dr Anang Iskandar, SH., MH., ini SESAT karena 2 kesalahan fatal:
1. Kesalahan Subjek: BNN Kota Bengkulu bukan korban. Korban penyalahgunaan narkotika adalah penyalah guna itu sendiri dan masyarakat, bukan BNN. BNN adalah penyidik / lembaga rehabilitasi, bukan korban.
2. Kesalahan Pendekatan: Perkara penyalahgunaan narkotika harus diselesaikan dengan pendekatan REHABILITATIF berdasarkan UU Narkotika, bukan pendekatan RESTORATIF berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru.
_KAJIAN NORMATIF – APA KATA 3 UNDANG-UNDANG?_
A. UU No.35/2009 TENTANG NARKOTIKA – LEX SPECIALIS
Pasal 4 huruf c dan d UU Narkotika – Tujuan Penegakan Hukum:
c. Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Penyalah Guna dan Pecandu.
Ini adalah tujuan yang limitatif dan khusus. Tidak ada tujuan lain. Khusus untuk penyalah guna, tujuannya bukan menghukum, tapi menjamin rehabilitasi.
Pasal 54 UU Narkotika:
”Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Kata wajib di sini adalah perintah, bukan pilihan.
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika:
”Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Ancaman maksimal hanya 4 tahun. Ini menunjukkan pembentuk UU memandang penyalah guna sebagai korban, bukan penjahat.
Pasal 127 ayat (2) UU Narkotika:
”Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Ini adalah pendekatan rehabilitatif_ Jika terbukti korban, wajib rehab, bukan wajib penjara.
Pasal 103 UU Narkotika – Kewenangan Rehabilitatif Hakim:
Ini adalah pasal kunci yang disebut oleh KJPP Dr Anang Iskandar, SH., MH., sbb :
- Pasal 103 ayat (1): Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. Memutus yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. Menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Ini adalah kewenangan khusus yang tidak ada di KUHP. Hakim Narkotika punya 2 kewenangan:
1. Memutus rehab – Jika terbukti bersalah, tapi tetap rehab, bukan penjara.
2. Menetapkan rehab – Jika terbukti TIDAK bersalah pidana, tapi tetap rehab karena dia pecandu.
Ini membedakan hakim narkotika dengan hakim pidana umum. Hakim pidana umum hanya bisa memutus bersalah/tidak bersalah. Hakim narkotika bisa memutus tidak bersalah tapi tetap wajib rehab.
PP No.25/2011 Pasal 13:
”Penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).”
Jadi tempat rehabnya sudah ditentukan: IPWL, bukan Lapas.
B. UU No.1/2023 TENTANG KUHP BARU – LEX GENERALIS
KUHP Baru mengenal konsep *Restorative Justice dan Pidana Alternatif.
Pasal 51-54 KUHP Baru: Tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan, tapi juga rehabilitasi, resosialisasi, dan pemulihan.
Pasal 65-70 KUHP Baru: Pidana penjara adalah upaya terakhir (_ultimum remedium_), dapat diganti dengan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, atau tindakan rehabilitasi.
Masalahnya: KUHP Baru merumuskan kejahatan narkotika ala pidana umum, bukan ala hukum narkotika. KUHP Baru tidak membedakan secara tegas antara:
- Penyalah guna (korban, butuh rehab)
- Pengedar (pelaku, butuh penjara)
- Bandar (pelaku utama, butuh hukuman berat)
Akibatnya, hakim yang hanya baca KUHP Baru akan menganggap semua orang yang terkait narkotika adalah pelaku pidana yang harus dihukum penjara + perdamaian dengan korban.
C. UU No.20/2025 TENTANG KUHAP BARU – LEX GENERALIS FORMIL
Pasal 204 KUHAP Baru – Restorative Justice:
Penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif dapat dilakukan dengan syarat ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan korban memaafkan.
Ini adalah pasal yang dipakai Hakim PN Arga Makmur.
Syarat Restoratif menurut KUHAP Baru:
1. Ada korban yang jelas
2. Ada pelaku yang mengakui
3. Ada perdamaian antara korban dan pelaku
4. Ada pemulihan kerugian korban
Masalahnya: Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, siapa korbannya?
Jika korbannya adalah BNN Kota Bengkulu, maka logikanya: BNN dirugikan oleh penyalah guna. Ini logika yang terbalik.
Yang benar menurut UU Narkotika: Penyalah guna adalah korban dari peredaran gelap narkotika. BNN adalah lembaga yang bertugas melindungi korban, bukan menjadi korban.
_ANALISIS KONFLIK NORMA – LEX SPECIALIS VS LEX GENERALIS_
Ini adalah inti kajian normatif.
Asas Hukum yang Berlaku:
1. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
UU No.35/2009 tentang Narkotika adalah lex specialis terhadap KUHP dan KUHAP. Karena narkotika diatur secara khusus, lengkap, dan limitatif.
2. Lex Posterior Derogat Legi Priori
Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.
KUHP Baru (2023) dan KUHAP Baru (2025) lebih baru daripada UU Narkotika (2009). Secara teori, yang baru mengesampingkan yang lama.
Lalu, mana yang menang? Specialis atau Posterior?
Ini adalah perdebatan klasik dalam ilmu hukum. Jawabannya ada di Pasal 2 KUHP Baru dan Pasal 3 KUHAP Baru sendiri:
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru:
”Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersebut.”
Artinya: KUHP Baru mengakui bahwa jika ada UU Khusus yang mengatur secara khusus, maka UU Khusus itu yang berlaku. KUHP Baru tidak menghapus UU Narkotika.
Pasal 3 KUHAP Baru:
”KUHAP berlaku untuk semua perkara pidana, kecuali ditentukan lain dalam UU Khusus.”
Sama. KUHAP Baru mengakui UU Khusus.
Kesimpulan Normatif:
- UU Narkotika tetap berlaku sebagai lex specialis.
- KUHP dan KUHAP Baru hanya berlaku sebagai pelengkap, bukan pengganti, untuk hal-hal yang tidak diatur dalam UU Narkotika.
- Hakim PN Arga Makmur salah menerapkan asas _lex posterior_ secara membabi buta, tanpa memperhatikan asas _lex specialis_.
Ini yang dimaksud Anang Iskandar: “Rumusan hukum kejahatan narkotika, dibuat tidak berdasarkan hukum narkotika, sebaliknya dibuat ala pidana dalam KUHP dan KUHAP berdampak negatif.”
Pembuat KUHP dan KUHAP Baru tidak memahami filosofi UU Narkotika: Penyalah guna adalah korban yang wajib direhabilitasi, bukan pelaku yang wajib didamaikan dengan BNN.
_APAKAH HAKIM PN ARGA MAKMUR SESAT? – KAJIAN 3 KESALAHAN YURIDIS_
Kesalahan 1: Menempatkan BNN sebagai Korban – SESAT SECARA SUBJEK
Secara yuridis, korban dalam hukum pidana adalah orang yang dirugikan secara langsung oleh tindak pidana.
- Dalam pencurian: Korban adalah pemilik barang yang dicuri.
- Dalam penganiayaan: Korban adalah orang yang dianiaya.
- Dalam penyalahgunaan narkotika: Korban adalah penyalah guna itu sendiri, karena dia dirugikan kesehatannya, dan masyarakat, karena peredaran gelap merusak masyarakat.
BNN Kota Bengkulu adalah penyidik berdasarkan Pasal 71 UU Narkotika, dan IPWL berdasarkan PP No.25/2011. BNN tidak dirugikan. BNN tidak kehilangan harta, tidak luka, tidak mati.
Menempatkan BNN sebagai korban sama dengan menempatkan Polisi sebagai korban dalam perkara pencurian karena Polisi capek menangkap pencuri. Ini logika yang sesat.
Akibatnya: Pernyataan perdamaian dari BNN itu tidak sah secara hukum, karena BNN bukan pihak yang berhak memaafkan. Yang berhak memaafkan adalah korban yang sebenarnya, yaitu penyalah guna itu sendiri dan masyarakat.
Kesalahan 2: Memaksakan Restoratif, Bukan Rehabilitatif – SESAT SECARA PENDEKATAN
Pendekatan Restoratif (KUHP/KUHAP Baru) Pendekatan Rehabilitatif (UU Narkotika)
Tujuan: Memulihkan hubungan korban-pelaku Tujuan: Menyembuhkan pecandu dari ketergantungan
Syarat: Ada perdamaian korban-pelaku Syarat: Ada asesmen medis tentang taraf ketergantungan (Pasal 54 UU Narkotika)
Hasil: Pelaku dimaafkan, perkara dihentikan Hasil: Pelaku menjalani rehab medis dan sosial di IPWL
Contoh: Pencurian kecil, pelaku minta maaf, korban memaafkan Contoh: Penyalah guna terbukti pecandu, hakim putus rehab 6 bulan
Hakim Arga Makmur mencampuradukkan dua pendekatan ini. Dia pakai syarat restoratif (perdamaian) untuk perkara yang harusnya pakai syarat rehabilitatif (asesmen ketergantungan).
Akibatnya: Hakim tidak memeriksa taraf ketergantungan terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 54 UU Narkotika. Padahal Pasal 54 itu wajib. Hakim harus tahu: Apakah terdakwa pecandu ringan, sedang, berat? Apakah dia perlu rehab medis saja, atau rehab medis + sosial? Tanpa asesmen, putusan rehab itu buta.
Kesalahan 3: Menjatuhkan Pidana Penjara + Tindakan Rehabilitasi Secara Kumulatif – SESAT SECARA SANKSI
Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan kepada hakim untuk memilih : Memutus rehab sebagai pengganti penjara, bukan ditambah penjara.
Logika UU Narkotika:
- Jika penyalah guna terbukti bersalah, hakim dapat memutus dia menjalani rehab sebagai hukuman alternatif, bukan penjara.
- Jika hakim menjatuhkan penjara + rehab secara kumulatif, maka rehab itu menjadi sanksi tambahan yang membebani, bukan pengganti yang menyembuhkan.
Ini bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UU Narkotika: Menjamin rehabilitasi. Dan bertentangan dengan Pasal 127 ayat (2) : Jika terbukti korban, wajib rehab.
Jika terdakwa sudah dihukum penjara 4 tahun, lalu ditambah rehab, di mana dia rehab? Di Lapas atau di IPWL? Jika di Lapas, itu bukan IPWL. Jika di IPWL, lalu untuk apa penjara?
Ini yang disebut Anang Iskandar: Hakim membuat keputusan sesat karena tidak memahami bahwa rehabilitasi dalam UU Narkotika adalah hukuman alternatif, bukan hukuman tambahan.
_KAJIAN FILOSOFIS – MENGAPA INI TERJADI?_
Ini terjadi karena 3 pergeseran filosofis yang tidak disadari pembuat KUHP dan KUHAP Baru:
1. Dari Korban Menjadi Pelaku
UU Narkotika memandang penyalah guna sebagai korban yang harus disembuhkan. KUHP Baru memandang penyalah guna sebagai pelaku yang harus dihukum dan didamaikan.
Ini pergeseran dari paradigma medis-sosial ke paradigma pidana-retributif. Ini adalah kemunduran. Dunia internasional sudah bergerak ke arah dekriminalisasi penyalah guna. PBB dalam _International Guidelines on Human Rights and Drug Policy_ (2019) menegaskan: Penyalah guna tidak boleh dihukum penjara, harus direhabilitasi.
2. Dari Rehabilitatif Menjadi Restoratif
Restoratif itu bagus untuk pencurian, penganiayaan ringan, penipuan. Tapi tidak cocok untuk narkotika. Karena dalam narkotika, yang rusak bukan hubungan antar manusia, tapi otak dan tubuh pecandu. Yang dibutuhkan bukan perdamaian, tapi detoksifikasi dan terapi.
Menyuruh pecandu berdamai dengan BNN tidak akan menyembuhkan ketergantungannya. Yang menyembuhkan adalah rehabilitasi medis dan sosial selama 6-12 bulan di IPWL.
3. Dari Lex Specialis Menjadi Lex Generalis
Pembuat KUHP dan KUHAP Baru berpikir: Semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan satu cara: Restoratif. Padahal narkotika punya cara sendiri yang sudah teruji sejak 2009: Rehabilitatif.
Ini sama dengan kesalahan yang kita bahas sebelumnya: Mengukur kemajuan dari gedung tinggi, bukan dari yang paling rentan. Mengukur keadilan dari perdamaian formal, bukan dari kesembuhan pecandu.
_SOLUSI NORMATIF – APA YANG HARUS DILAKUKAN?_
1. Mahkamah Agung Harus Buat PERMA (Peraturan Mahkamah Agung)
MA harus segera mengeluarkan PERMA tentang Pedoman Penanganan Perkara Narkotika Pasca KUHP dan KUHAP Baru, yang menegaskan:
- Perkara penyalahgunaan narkotika (Pasal 127 UU Narkotika) wajib menggunakan pendekatan rehabilitatif, bukan restoratif.
- BNN bukan korban, tidak dapat membuat pernyataan perdamaian.
- Hakim wajib meminta asesmen medis dari BNN / IPWL tentang taraf ketergantungan sebelum memutus.
- Rehabilitasi adalah pengganti pidana penjara, bukan tambahan.
2. Revisi UU Narkotika Harus Segera Disahkan
UU Narkotika 2009 sudah 17 tahun. Harus direvisi untuk harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP Baru, dengan menegaskan:
- Pasal 103 diperkuat: Hakim wajib memutus rehab jika terbukti pecandu, bukan hanya dapat.
- Pasal 127 ayat (2) diperkuat: Jika terbukti korban, tidak dapat dijatuhi pidana penjara, hanya rehab.
- Masukkan definisi tegas: Penyalah guna adalah korban, bukan pelaku.
3. Hakim Harus Dilatih Hukum Narkotika
Hakim PN Arga Makmur bukan jahat, dia hanya tidak paham hukum narkotika. Dia paham KUHP dan KUHAP Baru, tapi tidak paham UU Narkotika.
Solusinya: Pusdiklat MA harus adakan Diklat Khusus Hukum Narkotika untuk semua hakim pidana, dengan narasumber dari BNN, seperti Anang Iskandar.
4. BNN Harus Berani Menolak Jadi Korban
BNN Kota Bengkulu seharusnya menolak ditempatkan sebagai korban. BNN harus bilang kepada hakim: “Kami bukan korban. Kami adalah penyidik dan IPWL. Kami tidak berhak memaafkan. Yang berhak adalah masyarakat dan penyalah guna itu sendiri.”
Ini adalah penerapan Integrity Defender dari Nanan Sukarna: Berani menolak perintah / permintaan yang bertentangan dengan hukum, meskipun itu dari hakim.
5. Jaksa Harus Gunakan Pasal 103 Sebagai Dakwaan Alternatif
Jaksa Penuntut Umum harus dalam surat dakwaannya mencantumkan tuntutan rehabilitasi sebagai tuntutan primer, bukan hanya penjara. Jika Jaksa hanya menuntut penjara, Hakim akan ikut menuntut penjara.
_KESIMPULAN KAJIAN NORMATIF_
Nilai Kajian KJPP Dr Anang Iskandar: 9,5 / 10
- Kekuatan: Tepat secara normatif, tepat secara filosofis, dan didukung bukti kasus nyata. KJPP Dr Anang Iskandar tidak hanya teori, dia tunjukkan kasus PN Arga Makmur sebagai bukti.
- Kelemahan: Anang belum membahas secara detail bagaimana harmonisasi Pasal 204 KUHAP Baru dengan Pasal 103 UU Narkotika dalam praktik persidangan. Itu yang saya tambahkan dalam kajian ini.
Kesimpulan Hukum:
1. Hakim PN Arga Makmur SESAT secara yuridis karena menempatkan BNN sebagai korban, memaksakan restoratif, dan menjatuhkan penjara + rehab secara kumulatif.
2. UU Narkotika adalah Lex Specialis yang tetap berlaku dan mengesampingkan KUHP dan KUHAP Baru untuk perkara penyalahgunaan narkotika, berdasarkan Pasal 2 KUHP Baru dan Pasal 3 KUHAP Baru.
3. Pendekatan yang benar adalah REHABILITATIF, bukan RESTORATIF. Restoratif untuk pencurian, rehabilitatif untuk narkotika.
4. Rehabilitasi adalah hukuman alternatif, bukan hukuman tambahan. Hakim harus memilih, bukan menumpuk.
Pesan Akhir:
_Jika kita salah menghukum penyalah guna dengan penjara + perdamaian, kita tidak menyembuhkan dia. Kita hanya membuat dia keluar dari penjara dengan tetap kecanduan, dan kembali memakai narkotika. Itu bukan keadilan. Itu bukan peradaban._
Peradaban diukur dari bagaimana kita memperlakukan yang paling rentan. Dan penyalah guna narkotika adalah yang paling rentan. Mereka bukan penjahat yang harus didamaikan dengan BNN. Mereka adalah korban yang harus direhabilitasi di IPWL.
Itulah _Tansah Eling Lan Waspada_ dalam hukum narkotika: Eling bahwa penyalah guna adalah korban, waspada agar kita tidak menghukum korban dengan cara yang salah.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














