DOLFIE ROMPAS, SH, MH
TAKTIKINFO – Advokat Dolfie Rompas menilai bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, dan sejumlah tokoh politik merupakan persoalan serius yang tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur atau tindak pidana penyadapan biasa. Aparat penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan dan digunakan.
Dolfie menduga, apabila ditelusuri lebih jauh, terdapat setidaknya tiga kemungkinan motif yang patut didalami penyidik.
Pertama, kemungkinan adanya kepentingan asing. Penyadapan terhadap Presiden dan pejabat strategis negara berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh informasi rahasia, memetakan kebijakan strategis pemerintah, mengetahui posisi tawar Indonesia dalam hubungan internasional, bahkan memengaruhi keputusan politik dan ekonomi nasional. Apabila ditemukan keterlibatan pihak asing yang menggunakan informasi tersebut untuk melemahkan kedaulatan atau mengambil alih kekuasaan pemerintahan, persoalannya dapat berkembang menjadi tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kedua, kemungkinan adanya kepentingan oligarki. Informasi hasil penyadapan dapat saja dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan ekonomi tertentu, mempertahankan penguasaan sumber daya alam, memengaruhi kebijakan negara, atau menekan pejabat yang tidak sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu. Apabila terdapat bukti bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana menggulingkan pemerintahan atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka aspek tindak pidana makar harus didalami.
Ketiga, kemungkinan adanya kepentingan politik menuju Pemilu 2029. Penyadapan dapat saja dimanfaatkan untuk memetakan kekuatan politik, mengumpulkan informasi strategis, melemahkan lawan politik, atau membangun skenario untuk mengubah konfigurasi kekuasaan nasional. Namun, kompetisi politik dan persiapan menghadapi Pemilu 2029 merupakan bagian dari demokrasi yang sah. Persoalan pidana baru muncul apabila terdapat bukti bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut konstitusi.
Dolfie menegaskan, apabila ketiga kemungkinan tersebut ternyata terbukti merupakan bagian dari suatu operasi terorganisasi yang bertujuan menyerang keselamatan Presiden, membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, dan Pasal 196 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penerapan pasal makar tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan motif politik, kepentingan ekonomi, ataupun adanya aktivitas penyadapan. Harus ada pembuktian mengenai maksud khusus, kesepakatan, rangkaian perbuatan, serta hubungan antara kegiatan penyadapan dengan tujuan tindak pidana yang disangkakan.
Oleh karena itu, penyidik harus menelusuri seluruh komunikasi, aliran dana, instruksi, pertemuan, distribusi hasil penyadapan, pihak yang menerima informasi, serta kemungkinan adanya pihak yang mendanai atau mengendalikan operasi tersebut, termasuk apabila terdapat keterlibatan pihak di luar institusi negara.
Negara tidak boleh kalah oleh operasi tersembunyi yang berpotensi mengancam kedaulatan dan stabilitas pemerintahan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa melihat pangkat, jabatan, kekuatan ekonomi, maupun afiliasi politiknya.
Dolfie juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap objektif dan tidak dijadikan alat untuk menyerang kelompok politik tertentu. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati, dan setiap dugaan wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bagi Dolfie, persoalan ini bukan sekadar siapa yang menyadap Presiden, tetapi siapa yang berada di balik operasi tersebut, apa tujuan sesungguhnya, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan itu digunakan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan seorang Presiden, melainkan keamanan negara, kedaulatan bangsa, dan keberlangsungan demokrasi Indonesia.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














