Kejagung: Lima Menteri Perdagangan lain tak terkait kasus Tom Lembong

Terkait

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/24) lalu. (Foto Antara/Rivan Awal Lingga/nym).

PRIORITAS, 19/11/24 (Jakarta): Sesudah beberapa waktu belakangan muncul suara-suara agar Kejaksaan Agung memeriksa juga Menteri Perdagangan lainnya, selain Tom Lembong, kini muncul pernyataan resmi dari lembaga tersebut.

Ya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada prriode 2015-2016.

“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata perwakilan Kejagung, Teguh A, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/24).

Selanjutnya Teguh menegaskan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

Jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain terbukti ikut dalam kasus ini, menurutnya, pembuktian atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

“Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktian tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

Tidak masuk substansi praperadilan

Teguh juga menekankan gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak penyidik memeriksa Mendag lainnya tidak masuk substansi praperadilan.

“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil, karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/24), lalu penyerahan bukti pada Rabu (20/11/24) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/24).

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (P-jr)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini