PRIORITAS, 11/11/25 (Jakarta): Gugatan mantan pejabat daerah Kentucky untuk membatalkan putusan pada tahun 2015 tentang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional, ditolak Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS tetap mempertahankan putusan itu.
Sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (11/11/25) dan dikutip dari detik.com, Mahkamah Agung AS yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, menolak banding yang diajukan Kim Davis, mantan petugas administrasi Rowan County yang digugat oleh pasangan gay setelah menolak mengeluarkan surat nikah menyusul putusan tahun 2015 yang mengakui hak konstitusional untuk pernikahan sesama jenis.
Menurut Davis pernikahan sesama jenis bertentangan dengan keyakinan agamanya sebagai seorang Kristen Apostolik.
Selanjutnya Davis mengajukan banding setelah pengadilan pertama menolak klaimnya bahwa hak Amandemen Pertama Konstitusi AS untuk menjalankan agama secara bebas melindunginya dari tanggung jawab dalam kasus tersebut. Davis diperintahkan untuk membayar lebih dari USD 360.000 sebagai ganti rugi dan biaya hukum atas pelanggaran hak pasangan sesama jenis untuk menikah.
Seeblumnya putusan tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges merupakan kemenangan bersejarah bagi hak-hak LGBT di Amerika Serikat. Putusan tersebut menyatakan jaminan Konstitusi atas proses hukum dan perlindungan yang setara di bawah hukum berarti negara bagian tidak dapat melarang pernikahan sesama jenis.
Kemenangan sesama jenis
Sedangkan pengacara tergugat, William Powell menyebut putusan MA tersebut sebagai kemenangan bagi pasangan sesama jenis. Putusan itu sekaligus menegaskan hak konstitusional pasangan sesama jenis di AS.
“Penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menegaskan apa yang telah kita ketahui: pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah, dan penolakan Kim Davis atas surat izin menikah yang bertentangan dengan Obergefell jelas melanggar hak tersebut,” ujar pengacara tergugat, William Powell.
“Ini adalah kemenangan bagi pasangan sesama jenis di mana pun yang telah membangun keluarga dan kehidupan mereka di atas hak untuk menikah,” katanya lagi.
Sementara Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel yang mewakili Davis, menyebut keputusan Mahkamah Agung AS sangat memilukan, tetapi ia berjanji untuk melanjutkan upaya pembatalan preseden Obergefell.
Adapun Obergefell itu merujuk pada kasus hukum penting di AS, bernama Obergefell v. Hodges pada tahun 2015. Putusan ini melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh AS.
“Kami akan terus berupaya mengajukan kasus ke pengadilan tinggi untuk membatalkan Obergefell,” ujarnya.
“Obergefell akan dibatalkan karena tidak memiliki dasar dalam Konstitusi. Para hakim tahu itu dan mereka harus menangani masalah ini,” katanya. (P-*r/am)
Â
Â
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














