TAKTIKINFO – Di Hari Kemerdekaan RI Ke-81, Tim Pengacara Johannes Juman Budiman, SH dan Reintje Abraham Heydemans, SH, bertindak atas nama Kliennya Djalil Rasyid, pemilik tanah di Kecamatan Wenang-Manado, melayangkan surat ke Presiden Republik Indonesia, perihal permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.25/Wenang atas nama Kho Keng Siong.
Surat permohonan pembatalan SHM tersebut dikirim ke Presiden RI bernomor 0046/PH.JJB/VIII/2026, Tanggal 17 Agustus 2026, yang meminta agar presiden RI mengabulkan permohonan yang didukung bukti bukti authentik yang sah dan berharga dihadapan Hukum. Berikut isi surat permohonan tersebut, sebagai berikut:
Nomor : 0046/PH.JJB/VIII/2026.
Tanggal.: 17 Agustus 2026.
Perihal : Permohonan Pembatalan SHM No.25/Wenang An KHO KENG SIONG.
Lampiran ; 8 (delapan) Bundle Berkas….
Kepada Yth ;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Di
Jln Medan Merdeka Utara Jakarta.
Dengan Hormat
Menyusul SURAT Permohonan kami tanggl 3 Agustus 2026 bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut ;
– Bahwa Tanggal 5 Agustus Thn 1989 Badan Pertanahan Nasional Prov Sulawesi Utara telah mengirim Surat Usulan Pembatalan SHM No.25 dan bbrp SHM lainnya ke Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dibatalkan karena sesuai hasil telaan staff terdapat Cacat ADMINISTRASI.
– Bahwa atas dasar surat tersebut pada tanggal 1- Mei – 1986 Maka An Menteri Dalam Negeri DIREKTUR JENDERAL AGRARIA yang ditanda tangani oleh Prof Drs S Pamuji, MPA dan Drs Bambang Jayoesman telah mengeluarkan Surat keputusan No. Sk.171/DJA/1986. membatalkan SHM 117/Wenang An Tan Tjip Kiem Nio alias Katrina Tapan.
– Bahwa kemudian pada Tgl 30 September 1996, melalui Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10-VIII.1996 Tentang Pembatalan HAK MILIK . 73/Wenang Utara Atas nama SELVIE AGNES ULAAN dan Surat surat lain yang berhubungan dengan Permohonan tersebut.
– Bahwa dengan membaca pertimbangan Kementrian yang menyatakan Pembatalan An H.R Momor yang secara tegas Kementrian menyatakan dan Surat surat lain ini membuktikan bahwa Kementrian telah mengabulkan Permohonan Pembatalan Tanggal 11 Maret 1988 yang diajukan oleh CARON ESTON dkk.
– Bahwa dengan demikian melalui Surat permohonan pembatalan susulan ini Kami Tim Kuasa Hukum yang mewakili kepentingan Klien kami DJALIL RASYID (Pemilik Tanah Berdasarkan Akta Hibah Wasiat dari Caron Eston) berpendapat agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA mengabulkan Permohonan kami yang didukung Bukti bukti Authentik yang Sah dan Berharga dihadapan Hukum. Demikianlah surat permohonan Susulan ini kami ajukan dan kami bersedia memikul beban Hukum apapun dikemudian hari apabila ternyata permohonan ini tridak benar.
Hromat kami
JOHANNES JUMAN BUDIMAN SH.
REINTJE ABRAHAM HEYDEMANS SH.SH.M.Si.
Tembusan untuk disampaikan dengan hormat kepada ;
1. Menteri Negara Agraria/Kepala BadannPertnahan Nasional Pusat.
2. Gubernur Kepala Daerah SULUT.
3. KANWIL BPN SULUT.
4. WALIKOTA KOTA MANADO.
5. BADAN PERTANAHAN KOTA MANADO. (hvs)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














