Badan Riset dan Inovasi Minut sebarluaskan dokumen strategis sebagai acuan kebijakan

Terkait

PRIORITAS,  9/9/25 (Minahasa Utara, Sulut): Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) melaksanakan kegiatan sosialisasi atau diseminasi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) tahun 2025–2029. Kegiatan diadakan di Atrium Kantor Bupati, Senin (8/9/25), dilansir BeritaTakTikInfo.com Rabu (10/9/25) pagi.

“RIPJPID ini adalah dokumen strategis yang akan menjadi acuan dalam kebijakan riset dan inovasi daerah. Di dalamnya tercakup arah pembangunan dan pengembangan produk unggulan lokal, termasuk komoditas seperti kopra, kukis basah Airmadidi, hingga potensi wisata Pancuran Tumatenden,” kata Kepala Brida Minut, Sulawesi Utara (Sulut), Lidya Warouw.

Kegiatan diseminasi ini, dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat serta menghadirkan narasumber dari akademisi, Magdalena Wullur.

Narasumber dari kalangan akademisi, Magdalena Wullur. (Dok. Brida Minut)

Komitmen Pemda

Dalam laporannya, Lidya Warouw menyampaikan, penyusunan RIPJPID merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan.

Ia menjelaskan, RIPJPID Minut tahun 2025–2029 disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional dan daerah. Regulasi tersrbut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2025, dan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 138 Tahun 2025,” ungkap Lidya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemkab Minut menekankan bahwa RIPJPID memiliki peran penting, tidak hanya bagi kalangan birokrasi, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Pedoman penyusunan arah kebijakan

Kepala Brida Minahasa Utara, Lidya Warouw. (Dok. Brida Minut)

Bagi pemerintah daerah, tambahnya, RIPJPID menjadi pedoman dalam menyusun arah kebijakan riset dan inovasi, mendorong sinergi lintas sektor untuk penguatan sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata, serta menetapkan produk unggulan berbasis potensi lokal.

“Sementara bagi masyarakat, RIPJPID diharapkan membuka lapangan kerja melalui pengembangan produk inovatif dan  meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, serta  memberikan arah kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berdampak langsung,” tandas Lidya.

Ditambahkan, penyusunan RIPJPID Kabupaten Minahasa Utara melalui proses partisipatif dan kolaboratif. Sejumlah tahapan yang telah dilalui meliputi Desk dengan perangkat daerah untuk pemetaan potensi unggulan, Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka finalisasi produk unggulan, dan penetapan Keputusan Bupati terkait produk unggulan.

Tahapan selanjutnya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pelaksanaan 10 kajian ilmiah, evaluasi dokumen RIPJPID oleh Brida, penetapan Peraturan Bupati sebagai payung hukum RIPJPID, dan pelaksanaan kegiatan diseminasi kepada publik dan pemangku kepentingan. (P/*r/rp)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini