PRIORITAS, 5/12/2025 (Batam): Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS) sebagai bagian dari persiapan penerapan penuh KUHP Nasional baru yang berlaku 2 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri pada Kamis, 4 Desember 2025, bersama seluruh kepala daerah se-Kepri.
Kerja sama ini mencakup penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan pelaku, koordinasi data, serta sosialisasi kepada masyarakat. PKS menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pemulihan sosial, dan mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menyatakan dukungannya terhadap pendekatan keadilan restoratif agar pelaku memiliki peluang memperbaiki hidup. Kajati Kepri J. Devy Sudarso menilai PKS sebagai terobosan yang menekankan pendidikan moral dan tanggung jawab sosial.
Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan pelaksanaannya harus manusiawi, tidak merendahkan martabat, dan diawasi ketat.
Sementara Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo mengingatkan pentingnya kehati-hatian, karena PKS tetap membatasi hak pelaku.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order sebagai panduan pelaksanaan di daerah. (P-Jeff K)














