Infografik daftar barang yang terkena PPN 12 persen

Terkait

Infografik Antara

PRIORITAS, 2/1/25 (Jakarta): Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.

Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut seperti dilansir Antara. (P-wr)– foto ilustrasi istimewa

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini