PRIORITAS, 15/5/25 (Jakarta): Kementerian hukum bersama beberapa kementerian dan lembaga lain telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan itu di Jakarta, sebagaimana informasinya diterima BeritaTakTikInfo.com.com, Kamis (15/5/25).
Supratman mengatakan proses hukum dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura tinggal menunggu proses persidangan.
“Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” ungkap Supratman, di Kantor Kementerian Hukum pada Rabu (14/5/25) kemarin.
Berharap Paulus Tannos pulang
Meski begitu, Supratman menegaskan, pemerintah berharap Paulus Tannos secara sukarela pulang ke Indonesia untuk menghadapi proses hukumnya.
“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ujarnya.
Tersangka korupsi KTP-E
Diketahui, sebelumnya, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Ketiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019, Miriam S Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E, Husni Fahmi.
Sementara itu, PT Sandipala Arthaputra, milik Paulus, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek KTP-E dimana merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Kendati menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus tersebut mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun. (P-*r/me)














