‎Roy Maramis, SH: Persoalan Ijazah Gibran, “Sejak Awal Saya Sudah Bilang Persoalan Ijazah Tak Sepantasnya disidangkan Oleh MK

Terkait

‎Roy Maramis, SH

‎
‎TAKTIKINFO – Praktisi hukum Roy Maramis, SH, menyayangkan hasil putusan mahkamah konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di jadikan komoditas politik sejumlah pihak untuk memaksulkan Gibran. Menurut Roy, sebetulnya sejak awal dirinya sudah menyatakan bahwa persoalan ijazah Gibran tidak sepantasnya dibawah ke MK, karena bukan tugas pokok MK untuk melakukan sidang ijazah.
‎
‎”Jadi saya ulangi, tak sepantasnya persoalan ijazah dibawah ke MK, sangat keliru dan jauh dari tugas pokok MK. Saya sarjana hukum, hakim MK juga sarjana hukum, kita semua sama-sama membaca buku yang sama, menafsirkan buku hukum yang sama, jadi keliru persoalan ijazah dibawah ke MK,” tegas Roy, alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi tahun lulus 1988 ini, kepada taktikinfo, Kamis, 29 Oktober 2026.
‎
‎Lebih jauh Roy menjelaskan berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi, menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 yakni memeriksa dan memutus apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi (judicial review).

‎Kedua, memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam hal ini menyelesaikan perselisihan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945.
‎
‎Ketiga, memutus Pembubaran Partai Politik atau mengadili perkara pembubaran partai politik yang dinilai melanggar atau bertentangan dengan UUD 1945.
‎
‎Keempat, memutus Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yakni menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan umum (pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pilkada).
‎
‎”Karena itu persoalan ijazah sangat jauh dan keliru jika disidang di MK,” tambah Roy, Mantan Anggota DPRD Manado ini.
‎
‎Diketahui gugatan atau sengketa terkait syarat pendidikan dan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) diajukan oleh 12 pemohon dari unsur akademisi, partai politik, lembaga pemantau pemilu, serta purnawirawan TNI, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
‎
‎MK akhirnya memutuskan, gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta Pilpres 2024 serta lewat tenggang waktu.
‎
‎Kedua, pertimbangan soal Ijazah, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan SMA yang sah sesuai ketentuan.
‎
‎Mengenai Status Jabatan, bahwa MK tidak mendiskualifikasi atau membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden karena ia sudah dilantik pada 20 Oktober 2024 dan proses tersebut bukan lagi bagian dari rezim sengketa hasil Pilpres yang berwenang dibatalkan oleh MK. (hvs)
‎
‎
‎

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini