PRIORITAS, 2/12/25 (Seoul): Sejumlah ‘hacker’ (peretas) membobol lebih dari 120.000 kamera rumah di Korea Selatan (Korsel), untuk merekam aktivitas pribadi para penghuni dengan tujuan ‘eksploitasi seksual’.
Polisi Korea Selatan telah menangkap empat orang yang dituduh meretas ratusan ribu kamera video, yang terhubung internet (IP Camera) di rumah dan bisnis.
Informasi yang diperoleh BeritaTakTikInfo.com.com, hari Selasa (2/12/25), menyebutkan para ‘hacker’ menggunakan rekaman tersebut, untuk menghasilkan materi eksploitatif seksual.
Para tersangka menargetkan kamera rumah dengan memanfaatkan kelemahan keamanan seperti password (sandi) untuk akses kamera, yang dapat dilihat menggunakan aplikasi tertentu.
Badan Kepolisian Nasional (NPA) Korea Selatan mengatakan rekaman itu kemudian dibagikan di situs web luar negeri, menurut laporan BBC News seperti dilansir The Independent.
Para tersangka menargetkan kamera Protokol Internet (IP) dengan mengeksploitasi kelemahan keamanan, termasuk penggunaan kata sandi sederhana, kata pihak berwenang.
Kamera IP saat ini telah menjadi alternatif yang lebih murah untuk Closed Circuit Television (CCTV), terhubung ke jaringan rumah.
Kamera tersebut umumnya digunakan untuk keamanan di rumah atau untuk memantau anak-anak dan hewan peliharaan.
Polisi mengatakan lokasi yang diretas termasuk rumah-rumah pribadi, ruang karaoke, studio pilates, dan klinik ginekolog.
Dijual 53 juta won
Menurut pernyataan NPA, keempat tersangka beroperasi secara independen satu sama lain, dan tidak berkonspirasi bersama.
“Peretasan kamera IP dan perekaman ilegal menimbulkan penderitaan yang luar biasa bagi para korban dan karenanya merupakan pelanggaran serius. Kami akan memberantasnya melalui investigasi yang intensif,” ujar kepala investigasi siber di NPA, Park Woo-hyun.
Menurut dia, menonton dan memiliki video yang direkam secara ilegal, juga merupakan kejahatan serius. “Jadi kami akan menyelidikinya secara aktif”, tegasnya.
Seorang tersangka dituduh meretas 63.000 kamera dan membuat 545 video eksploitatif seksual, yang diduga dijualnya seharga 35 juta won (sekitar Rp.396,1 juta) dalam aset virtual.
Tersangka lainnya diduga membobol 70.000 kamera dan menjual 648 video seharga 18 juta won (sekitar Rp.203,7 juta). Total uang yang mereka hasilkan dari video ilegal itu sebesar 53 juta won (sekitar Rp.596,8 juta)
“Kedua tersangka bertanggung jawab atas sekitar 62 persen dari semua video yang diunggah tahun lalu di situs web, yang mendistribusikan rekaman kamera IP hasil retas secara ilegal”, kata polisi.
Harus sering ubah sandi
Pihak berwenang sedang berupaya memblokir dan menutup situs tersebut, serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga asing untuk menyelidiki operatornya.
Tiga orang yang diduga pembeli dan penonton materi tersebut juga telah ditangkap.
Polisi mengatakan mereka telah mengunjungi atau memberi tahu para korban di 58 lokasi.
Polisi juga menyarankan mereka untuk sering mengubah kata sandi dan membantu mereka menghapus atau memblokir konten daring pribadi. Upaya untuk mengidentifikasi korban lainnya sedang dilakukan.
“Yang terpenting, sangat penting dan efektif bagi pengguna individu yang telah memasang kamera IP di rumah atau tempat usaha untuk tetap waspada dan segera serta secara berkala mengganti kata sandi akses mereka,” demikian pernyataan NPA.(P-Jeffry W)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














