PRIORITAS, 18/10/2025 (Tanjungpinang): Ketegangan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencuat. Dugaan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak transparan terhadap Gubernur Kepri dalam pelaksanaan kebijakan kelautan dan pemanfaatan ruang laut 0–12 mil menimbulkan kritik tajam dari kalangan akademisi dan pegiat otonomi daerah.
Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan provinsi untuk mengelola ruang laut hingga 12 mil. Namun dalam praktiknya, kewenangan itu berhenti pada tataran administratif — penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) — tanpa kendali nyata atas perizinan, investasi, dan pengawasan yang tetap dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kemenhub.
Pakar otonomi daerah dari UGM, Prof. Djohermansyah Djohan, dalam sebuah keterangnnya menyebut kondisi ini sebagai bentuk “desentralisasi semu”. “Undang-undang memberi kewenangan, tapi tidak memberi alat untuk menjalankannya. Provinsi hanya jadi pelengkap administratif dari kebijakan pusat,” ujarnya.
Sekretaris Umum Aliansi Peduli Indonesia Kepri (API Kepri), Hamdan, S.Si., M.AP, juga menilai sistem perizinan OSS (Online Single Submission) menjadi akar masalah koordinasi pusat-daerah.
“Lewat OSS, hampir semua izin kelautan ditarik ke pusat. Gubernur hanya memberi rekomendasi teknis, bukan keputusan izin. Akibatnya, otoritas substantif daerah di lautnya sendiri hilang,” katanya dalam keterangannya kepada media diterima Sabtu (18/10/25).
Hamdan menilai praktik itu bukan sekadar miskomunikasi, tetapi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Jika informasi soal izin atau kegiatan strategis disembunyikan dari pemerintah daerah, itu bentuk policy deception — kebijakan yang menipu karena dibuat tanpa keterbukaan,” tegasnya.
Para pengamat menilai, di wilayah strategis seperti Kepri yang menjadi jantung pelayaran internasional, setiap kebijakan terkait labuh jangkar, pelabuhan, atau tata ruang laut seharusnya melibatkan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi, desentralisasi hanya jadi slogan kosong di atas kertas.
“Kalau otonomi laut hanya berhenti di atas kertas, maka kedaulatan daerah di ruang maritim masih tertinggal di pelabuhan birokrasi pusat,” tutup Hamdan. (P-Jeff K)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














