PRIORITAS, 8/9/25 (Jakarta): KPK dijadwalkan kembali mengadakan lelang eksekusi atas barang rampasan negara dari kasus korupsi. Pelaksanaan lelang tersebut akan berlangsung pada Rabu (17/9/25) secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebelum lelang digelar, KPK memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk meninjau langsung objek yang akan dilelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9/25) pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur.
Barang sitaan yang dilelang mencakup tanah beserta bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, Tangerang, hingga Bali. Selain itu, terdapat juga unit apartemen dan rumah susun yang berlokasi di Jakarta dan Bogor.
Selain itu, kendaraan bermotor, mobil mewah, hingga perhiasan emas. Ada juga, barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik. Nilai limit aset bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan lokasi objek.
Sebagaimana yang telah dikutip dari Beritasatu.com, lelang akan dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi dan situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
Beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi peserta antara lain:
1. Jaminan harus sesuai nominal yang dipersyaratkan.
2. Dana jaminan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat H-1 lelang.
3. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id.
4. Semua biaya transaksi ditanggung peserta.
5. Peserta dianggap menyetujui kondisi nyata aset lelang.
KPK menegaskan, seluruh proses dilakukan transparan dan akuntabel. Hasil lelang akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi. (P-Zamir)














