PRIORITAS, 10/09/25 (Manado) : Vebry Tri Haryadi, kuasa hukum Steve Kepel, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM, menilai mantan gubernur Olly Dondokambey (OD) wajib dihadirkan.
Kehadiran politikus yang juga menjabat Bendahara Umum DPP PDIP ini, kata dia, diperlukan untuk memperjelas posisi perkara ini.
“Biar terang benderang apakah perdata karena soal hibah atau tindak pidana korupsi,” ujarnya di sela-sela menunggu persidangan kasus dana hibah itu di PN Manado, Rabu (10/9/2025).
Menurut Vebry, pejabat yang menandatangani perjanjian hibah daerah adalah gubernur, bukan pejabat yang lain.
“Berarti secara hukum, gubernur terikat secara hak dan kwajiban,” ujar Vebry yang juga pernah menekuni dunia jurnalistik ini.
Selain OD, dia menilai Rio Dondokambey sebagai Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM, patut dihadirkan dalam persidangan.
Hajatan perkemahan pemuda GMIM yang jadi salah satu poin kerugian negara dalam perkara ini, dilaksanakan oleh Komisi Pemuda Sinode GMIM.
Demikian pula, Vebry terang-terangan meminta Denny Mangala, Asisten Pemerintahan di Pemprov harus juga dimintakan pertanggungjawabannya sebagai orang yang menandatangani pencairan.
“Hadirkan Denny Mangala,” tandas Vebry Tri Haryadi yang didampingi empat kuasa hukum Steve Kepel lainnya.
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM ini adalah sisang kedua.
Informasi yang didapatkan menyebutkan terdapat 105 orang yang akan dihadirkan sebagai saksi.
Sidang Rabu (10/09/2025) baru enam orang yang tampil dalam sidang yang hingga malam ini masih berlangsung.(P/dg)














