MA kabulkan PK Pala’ Manado, Wali Kota Andrei Angouw wajib bayar Rp 5,2 M ?

Terkait

Septy Steven Saroinsong (kiri), Wali Kota Manado, Andrei Angouw. (Foto : kolase ist)

PRIORITAS, 04/12/25 (Manado) : Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 208 Pala’ (kepala lingkungan) di Manado, dikabulkan Mahkamah Agung RI.

Demikian diungkapkan Septy Steven Saroinsong, koordinator para Pala’ yang menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, 2021 lalu.

“Saya sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa permohonan PK kita dikabulkan,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025) di Manado.

Menurut Septy, pertarungan hukum antara pihaknya dengan Wali Kota Manado Andrei Angouw berlangsung sekitar empat tahun, adu argumen dan dalil sejak di PN Manado, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “PK diputus pada tanggal 1 Desember 2025,” tambahnya.

Dengan dikabulkannya PK yang diajukan 208 mantan Pala’ ini, jelasnya, putusan Kasasi dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado dibatalkan.

Dikatakan Septy, dikabulkannya PK oleh Majelis Hakim MA yang amar putusannya memperkuat Putusan PN Manado, dan sebelumnya sudah menetapkan Wali Kota Andrei Angouw wajib membayar Rp 5.2 miliar kepada 208 Pala’ yang menggugatnya.

Seperti diketahui perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sudah diputuskan di PN Manado dengan kemenangan Pala’ Septy dan kawan-kawan.

Tapi kemudian dipatahkan di tingkat banding dan kasasi, sehingga 208 Pala’ lalu menempuh upaya hukum luar biasa dan ternyata dikabulkan Majelis Hakim PK.

Dia mengatakan, pokok gugatan adalah Pemutusan Kontrak Kerja para Pala’, tapi di dalam Salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 145/PDT/PT.MND tanggal 17 November 2022, pada halaman 50 alinea Menimbang, tertulis “mengenai wanprestasi jual beli”.

Hal ini yang membuat rasa penasaran Septi Saroinsong dan sesama mantan Pala’ sebagai penggugat yang mempersoalkan keputusan Wali Kota Manado itu ke pengadilan, dengan dugaan adanya konspirasi.

Menurutnya, sinyalemen konspirasi dan intervensi tergugat kepada hakim PT itu diduga tergambar dari promosi terhadap MW, istri hakim NTO, sekitar dua bulan setelah putusan banding, yakni pada Kamis 12 Januari 2023 dilantik menjadi Kepala Sekolah di SMPN 8 Manado.

Pada putusan Kasasi nomor 95 K/Pdt/2024, kata Septi, terdapat kejanggalan seperti tidak mempertimbangkan memori kasasi tentang putusan banding PT yang dinilai cacat karena tidak sesuai dengan gugatan pokok perkara.

Kejanggalan lainnya, papar dia lagi, pada cover Putusan Kasasi MA tertulis “Dalam Perkara Antara Septy Steven Saroinsong Lawan Rustam Makikama”.

“Ini jadi aneh bin ajaib, karena notabene Septy dan Rustam merupakan pemohon di Tingkat Kasasi. Dan yang lebih parah lagi pada Relaas pemberitahuan putusan Kasasi dari Panitera PN Manado kepada para pihak, nomor perkaranya bukan nomor Perkara PN dan PDT, tapi tertulis pada Relaas adalah Nomor; 95 K/PDT/2024 Jo, Nomor 160/PDT/2021/PT MND, Jo Nomor:168/Pdt.G/2021/PN Mnd. Ini bukan nomor perkara kami,” beber Septi.

Karena itu, dia mempertanyakan kenapa Hakim MA tidak teliti dalam memutuskan perkara. “Sangat aneh sekali memang, sedangkan Nomor perkara kami di PN Nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd dan PDT 145/PDT/2022/PT Mnd,” tambahnya.

Namun begitu Septy mengatakan pihaknya sementara menunggu kiriman pemberitahuan dari Mahkamah Agung ke PN Manado sebagai pengadilan pengaju dan Relaas pemberitahuan dari Jurusita Pengadilan Negeri Manado.

“Semoga tidak ada lagi kesalahan pengetikan di bagian Panitera PN Manado, mengigat pada Putusan Kasasi ada salah penulisan di bagian cover putusan dan salah tulis lagi pada Relase Pemberitahuan Putusan Kasasi dengan nomor perkara yang berbeda,” harap Septy.(P/dg)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini