Masih gamang, Kementerian Perhubungan segera mengatur regulasi “taksi terbang”

Terkait

PRIORITAS, 27/6/25 (Jakarta): Pemerintah Indonesia masih gamang terkaitĀ  bakal adanya “taksi terbang”. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan seiring belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia, regulasi “taksi terbang” akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone.

“Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, angkutan nirawak,” kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6/25).

Menhub menegaskan, pemerintah tidak merevisi regulasi melainkan menyusun aturan baru karena kendaraan nirawak belum pernah diatur dalam kerangka aturan transportasi nasional.

Disebutkan, perkembangan teknologi taksi terbang yang kini mampu mengangkut manusia mendorong pemerintah untuk segera mengantisipasi dengan membuat regulasi khusus. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penggunanya.

“Sebenarnya bukan revisi, karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang),” ujar Menhub.

Sehubungan dengan itu, Kemenhub segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak seiring berkembangnya teknologi “taksi terbang” sebagai alat transportasi manusia di masa depan.

Menhub menambahkan, belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang, padahal teknologinya berkembang pesat.

“Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul,” ucap Menhub.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menambahkan bahwa regulasi drone dan taksi udara saat ini sedang dalam pembahasan bersama Komisi I DPR RI.

“Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya (terkait penerbangan) balon (udara) kita. Nah ini yang sedang dibahas,” kata Lukman, dilansir dari Antara. (P-ht)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini