PRIORITAS, 9/9/25 (Jakarta): Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menghadirkan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam forum BKN Menyapa bersama pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah, Kepala BKN Zudan mengumumkan bahwa pengajuan kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya dibuka enam kali setahun, kini dapat dilakukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegas Zudan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/9/25)
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan adanya aturan baru tersebut, pengajuan kenaikan pangkat kini dapat dilakukan setiap bulan sepanjang tahun.
Memenuhi hak ASN
Zudan juga menegaskan pentingnya peran pengelola kepegawaian untuk lebih aktif dalam memenuhi hak ASN, termasuk pengajuan kenaikan pangkat dan penerbitan SK pensiun. Ia turut menyoroti perlunya pemetaan ASN berbasis potensi serta kompetensi agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan keahlian.
Sebagai langkah pendukung, BKN bekerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA untuk meningkatkan kualitas ASN.
“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai bidang keahlian maupun potensinya. Jika sesuai potensi dan kompetensi, ASN akan bekerja lebih optimal, melayani publik dengan baik, dan memberi dampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” pungkasnya. (P-*r/Zamir Ambia)














