Operasi gabungan Imigrasi–Bea Cukai di Panda Club Batam: Tiga WNA diperiksa, puluhan botol miras disita

Terkait

PRIORITAS, 29/10/2025 (Batam): Tim gabungan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam menggerebek Panda Club, lantai dua One Mall Batam Center, Senin (27/10/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam aktivitas pengelolaan tempat hiburan malam tersebut.

Ketiga WNA berinisial LK, HS, dan WG diketahui memiliki peran penting di manajemen Panda Club. Satu orang, LK, diamankan di lokasi saat operasi berlangsung, sementara dua lainnya ditangkap keesokan harinya di kawasan Batam Center. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Batam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian oleh warga asing.

“Kami menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal. Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga tertib keimigrasian di Batam,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, LK tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Marketing Manager. Namun, Imigrasi masih mendalami kesesuaian aktivitasnya dengan izin tersebut. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi deportasi hingga penangkalan.

Di sisi lain, Bea Cukai Batam menemukan dugaan pelanggaran cukai di lokasi. Sebanyak 99,54 liter minuman beralkohol berbagai merek—terdiri atas 48 botol dan 198 kaleng—disita karena tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan penindakan tersebut.

“Barang hasil penindakan berjumlah 99,54 liter minuman beralkohol berbagai merek. Namun sejauh ini pelanggaran bersifat administratif karena Panda Club memiliki izin MMEA,” ujarnya.

Menurut Evi, pelanggaran itu mengacu pada Pasal 29 dan 30 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memungkinkan penindakan administratif tanpa proses pidana jika izin masih berlaku.

Sebelumnya, Panda Club sempat menghentikan operasional akibat perselisihan internal antara tiga pemodal berinisial HG, CK, dan WQ. Setelah konflik mereda, klub tersebut kembali beroperasi dengan menghadirkan DJ dan LC asing, yang kemudian memicu keprihatinan publik.

Sejumlah ormas dan tokoh masyarakat menilai, keberadaan pekerja asing tanpa izin di tempat hiburan malam dapat menimbulkan pelanggaran lintas sektor—mulai dari keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga cukai.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi menyatakan akan memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan aparat daerah untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan izin usaha di wilayah perbatasan Kepri.

Pihak manajemen Panda Club hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. (P–Jeff K)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini