Pemerintah wajibkan bonus Lebaran untuk ojol dan kurir online, ini detailnya!

Terkait

PRIORITAS, 11/3/25 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek dan kurir online.

Yassierli menyatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo, pemerintah tahun ini memberikan perhatian lebih kepada pengemudi ojek dan kurir daring.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan jumlah sebagai berikut:

  1. Pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  2. Pengemudi ojol dan kurir online di luar kategori pertama tetap diberikan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  3. Bonus Hari Raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

“Pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” kata Yassierli, Selasa (11/3/25).

Yassierli menuturkan, kebijakan pemberian bonus hari raya ini adalah wujud penghargaan terhadap dedikasi pengemudi ojek online dan kurir daring dalam menunjang layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia. (P-*r/Zamir A)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini