PRIORITAS, 25/10/25 (Jakarta): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Tambang yang berlokasi tepat di depan gerbang Tol Serang–Rangkasbitung itu diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Penutupan area tambang dilakukan pada Jumat (24/10/25) sore setelah Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menggelar inspeksi mendadak bersama sejumlah instansi terkait. Hasil pemeriksaan di lapangan memastikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut berlangsung tanpa izin yang sah.
“Galian ini tidak berizin dan menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Karena itu, kami langsung melakukan penutupan,” imbuh Dimyati di lokasi.
Dimyati menyampaikan, warga setempat telah lama menyoroti aktivitas galian tersebut. Selain menimbulkan jalan berdebu dan licin, kegiatan tambang itu juga memperbesar potensi kecelakaan, khususnya bagi pelajar serta pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.
“Kalau masyarakat sudah merasa terganggu, lingkungannya rusak, jalan macet, anak-anak sekolah terganggu, bahkan banyak yang kecelakaan, ya wajar kalau kami marah,” ujarnya.
Kerugian bagi negara
Ia menegaskan, kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga bisa menimbulkan potensi kerugian bagi negara.
Karena itu, Pemprov Banten mendorong Polda Banten, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), untuk segera menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam operasi tambang ilegal di wilayah Lebak tersebut.
“Kami meminta kepolisian, khususnya Krimsus Polda Banten untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tambang ilegal ini,” ucap Dimyati.














