PRIORITAS, 17/9/25 (Manado): Sepekan pasca sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, masih terus menyisahkan cerita yang menjadi viral di kalangan warga Sulawesi Utara, apalagi terkait dengan keterangan saksi Melky W. Matindas (MM), Ferny Karamoy (FK) dan Jimmy Pantouw (JP) yang dinilai sarat dengan kejanggalan.
Lewat release yang disampaikan ke BeritaTakTikInfo.com.com, Rabu (17/9/25), advokat Dani Talantan, SH, dan Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH selaku Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut Jeffry R. Korengkeng (JRK), kemudian mempertegas temuan mereka sesuai fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
Adapun kedua advokat ini mengungkap dengan kritis adanya 10 indikasi kebohongan Melky Matindas (MM), dan saksi lainnya dalam persidangan kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor di PN Manado tangga 10 September 2025.
Yang pertama, BAP MM tanggal 30 Mei 2025 menyebutkan JRK sebagai Kepala BKAD Sulut memerintahkan MM melampirkan daftar nama dan nominal penerima hibah TA 2020 pada bulan Juli 2019 di Kantor BKAD Sulut, namun faktanya JRK baru dilantik sebagai Kepala BKAD Sulut pada 20 Agustus 2019.
Kemudian BAP MM tanggal 5 Desember 2024 menerangkan bahwa sewaktu akan memasukkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), nama-nama penerima hibah beserta nominal, SIMDA tidak dapat menyimpan data yang banyak, sehingga sesuai petunjuk JRK agar dilampirkan saja pada RKA. Faktanya aplikasi SIMDA dapat menyimpan data yang besar (banyak), dan JRK tidak mungkin menyuruh hal teknis tentang SIMDA, karena itu kerja bagian teknis.
“Kemudian, keterangan saksi MM dalam persidangan tanggal 10 September 2025, menyampaikan bahwa untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I untuk pencairan dana hibah kepada Sinode GMIM ditandatangani oleh JRK. Sementara faktanya SP2D ditandatangani oleh Jurike Moningka kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD),” tulis release tersebut.
Selanjutnya dalam sidang 10 September 2025, saksi MM menerangkan GMIM tidak memasukan proposal pada tahun 2019 untuk hibah TA 2020. Sementara kaktanya proposal Sinode GMIM benar-benar ada dan dimasukan, karena bersesuaian dengan keterangan saksi MM sendiri dalam BAP 5 Desember 2025 yang menjelaskan proposal ada tapi tidak rinci dan menegaskan kalau proposal GMIM sudah memenuhi syarat, dimana keterangan yang sama diulang dalam BAP 01 Februari 2025, 23 April 2025 dan berita acara konfrontir. “Artinya, saksi MM akui proposal GMIM ada, namun selanjutnya keterangannya berubah-ubah dan terbaca oleh Majelis Hakim rekaan keterangan yang patut diduga sebagai kebohongan,” sambung release tersebut.
Lebih lanjut diuraikan advokat Dani Talantan, SH, dan Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH dalamrelease bahwa saksi MM dalam sidang, proses pencairan dana hibah GMIM Tahun Anggaran (TA) 2020 tahap 1, 2 dan 3 semuanya didasarkan pada perintah Asisten 3 dan Kapala BKAD. Faktanya proses pencairan dana hibah sesuai dengan permohonan dari Sinode GMIM dan persyaratan-persyaratan pencairan sesuai ketetentuan yang berlaku dimana dokumen dicheck list lengkap dan ditandatangani oleh saksi Ferny Karamoy, sehingga semua sudah komplit secara administrasi baru ada pencairan.
Kejanggalan lainnya, saksi MM menyatakan GMIM tidak layak mendapatkan dana hibah setiap tahun. Faktanya Berdasarkan Pergub No. 39/2017 pasal 5 GMIM merupakan 1 dari 34 Ormas yang dapat diberikan dana hibah setiap tahun secara terus menerus setiap tahun.
“Saksi MM menyatakan telah berkali-kali mengingatkan Asisten 3 dan Kapala BKAD, GMIM tidak layak mendapatkan hibah, tapi faktanya yang bersangkutanlah yang telah memasukkan dalam draft penerima hibah bagi Ormas termasuk GMIM dan menyatakan dalam BAP tanggal 5 Desember 2024 bahwa dokumen GMIM telah lengkap,” tegas keduanya dalam release.
Temuan lain, saksi MM dalam persidangan menyatakan perubahan atas sejumlah kegiatan dana hibah GMIM TA 2020 didasarkan pada pernyataan Pdt HA, hal tersebut sudah atas persetujuan Asisten 3 saat bercakap melalui telpon dengan Pdt HA. Faktanya berdasarkan BAP bulan Juni 2025 ketika hal tersebut dikonfirmasi dengan MM, Ferny dan JRK, AGK menyatakan percakapan lewat telepon antara Pdt HA dan AGK tidak pernah terjadi. Hal ini sejalan pula dengan penyampaian lisan Pdt HA tanggal 15 September 2025.
Selanjutnya, saksi MM mengatakan pernah menyampaikan daftar nama-nama tanpa ada nama GMIM sebagai penerima hibah, namun fakta persidangan ketika Penasihat Hukum meminta bukti mana list nama-nama penerima hibah yang sudah memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat, saksi MM tidak dapa menunjukannya.
Kemudian kejanggalan terakhir adalah saksi MM menerangkan bahwa ia sendiri yang mengambil insitatif untuk mengadakan proposal tanggal mundur supaya dapat mengikuti proses, tapi faktanya MM sendiri yang kemudian menyatakan proposal Sinode GMIM tidak sesuai prosedur.
Atas sejumlah kejanggalan para saksi tersebut, baik Talantan maupun Jacobus berharap fakta-fakta persidangan akan benar-benar dicermati oleh publik, sambil berharap semua pihak harus bersikap, sebagaimana perkembangan perkara. “Dan terus memberikan dukungan kepada majelis hakim agar dengan penuh kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan,” harap keduanya. (P-*r/AM)














