Polres Bintan bekuk pengedar sabu, sita mancis rakitan dan bong

Terkait

PRIORitas, 5/7/25 (Bintan): Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bintan kembali mengungkap kasus narkotika. Dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (4/7/25), Kasat Narkoba AKP Davinsi Josie Sidabutar memaparkan penangkapan tersangka berinisial U (42).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, terkait dugaan kepemilikan sabu di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

“Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Davinsi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 28 paket sabu (berat bersih 13,75 gram), 1 mancis rakitan, dan 1 alat hisap (bong).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

AKP Davinsi menegaskan komitmen Polres Bintan memberantas narkoba, serta mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bintan dapat diputus. (P-Jeff K)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini