Polres Bintan tangkap pelaku pemeras sopir minibus di Tanjung Uban

Terkait

PRIORITAS, 11/5/25 (Bintan): Seorang pria berinisial D berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir minibus di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menyatakan pelaku ditangkap saat tertangkap tangan memeras sopir minibus Grandmax yang sedang mengantarkan rokok merek Sampoerna ke sebuah toko pada Jumat, 9 Mei 2025.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai anggota organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan meminta uang sebagai syarat untuk membongkar barang di lokasi.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain uang tunai sebesar Rp100.000, kwitansi transaksi, dan name tag yang diduga digunakan untuk memperdaya korban.

Pelaku kini ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Fikri mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan sopir angkutan barang, untuk tidak segan melaporkan tindakan pungli atau pemerasan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.

“Kami tegaskan, tindakan pungli tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Fikri. (P-Jeff K)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini