Pramono: Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara

Terkait

PRIORITAS, 24/9/25 (Jakarta): Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia, meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Afapun IKN sebagai ibu kota politik itu ditetapkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Dengan terminologi ibu kota politik, ini bisa bermacam-macam. Pasti Pak Gubernur Lemhannas juga bisa menjabarkan bahwa transformasi pemindahan pemerintahan ini pasti tidak dilakukan secara keseluruhan di tahun 2028,” kata Pramono Anung  saat memberikan sambutan dalam kunjungan kelas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/25) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Jika merujuk pepres itu, Pramono menilai pada 2028 kemungkinan besar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN yang berada di kalimantan. Namun, sambungnya, aktivitas bisnis dan sebagian besar administrasi pemerintahan masih akan berlangsung di Jakarta.

Sehiingga Pramono meminta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersiap untuk perubahan itu.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta ditetapkan tetap menjadi ibu kota sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif, dengan budaya Betawi sebagai identitas utamanya. Nantinya, penguatan identitas Betawi akan diterapkan di wilayah Jakarta.

“Nanti, billboard-nya, batas-batas kecamatannya, batas kotanya, akan kami beri dengan simbol-simbol Betawi karena ini memang undang-undang,” jelasnya. (P-*r/am)

 

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini