PRIORITAS, 4/7/25 (Surabaya): Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada menurut Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, perlu dikaji ulang secara mendalam.
Dikatakan Mahfud, keputusan tersebut berpotensi menciptakan krisis konstitusional dan menghadirkan ketidakpastian hukum, terutama dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Disebutnya, salah satu titik rawan yang ia soroti ialah kekosongan jabatan legislatif di daerah jika Pemilu legislatif dan Pilkada tidak lagi diselenggarakan serentak.
“Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dahulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” kata Mahfud MD saat ditemui di Surabaya, Jumat (4/7/25).
Anggota DPRD berakhir tanpa pengganti
Mahfud MD kemudian menggarisbawahi apabila Pemilu ditunda atau jadwalnya tidak beriringan, masa jabatan anggota DPRD bisa berakhir tanpa pengganti.
Dijelaskannya, hal ini menjadi persoalan konstitusional karena tidak seperti kepala daerah yang dapat digantikan oleh penjabat sementara, DPRD tidak boleh diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau penjabat.
“Kalau Pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi plt. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” katanya.
Jadi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan Pemilu, menurut Mahfud MD, menimbulkan konsekuensi teknis dan hukum yang harus diperhitungkan matang.
Dikatakannya, pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan daerah jika tidak disertai solusi hukum yang jelas.
Sebab itu dia menegaskan pentingnya pengkajian ulang terhadap putusan MK tersebut, dengan melibatkan pendekatan ilmiah dan konstitusional yang menyeluruh.
Bahkan dikatakannya, seperti dikutip dari Beritasatu, MK bisa terbuka terhadap kritik yang konstruktif demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia. (P-*r/Armin M)














