RUU daerah kepulauan belum disahkan, Kepri kehilangan kewenangan kelola laut

Terkait

PRIORITAS, 22/9/2025 (Batam): Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga kini belum juga disahkan DPR RI, meski sudah lebih dari 20 tahun diperjuangkan. Kondisi ini dinilai merugikan Kepulauan Riau (Kepri) yang 97 persen wilayahnya berupa laut.

Pengamat politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, menilai lambannya pengesahan membuat pembangunan Kepri terhambat. “Kuncinya adalah kewenangan. Tanpa itu, visi Kepri sebagai poros ekonomi biru hanya akan menjadi slogan,” ujarnya, Minggu (21/9/25).

Ia menekankan, selain pemerintah daerah, masyarakat juga harus ikut mendorong agar RUU ini segera disahkan. Ketimpangan kewenangan saat ini terlihat jelas, karena meski provinsi diberi hak kelola laut 12 mil sesuai UU 23/2014, retribusi labuh jangkar tetap diambil pusat.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow, memastikan RUU Daerah Kepulauan sudah kembali masuk Prolegnas dan pembahasan bersama Baleg DPR serta pemerintah pusat sudah dilakukan. Namun, finalisasi masih menunggu keputusan politik.

“Dari sisi DPD, pembahasan sebenarnya sudah final. Tapi tetap membutuhkan kesepakatan bersama DPR dan pemerintah pusat,” tegas Stefanus.

RUU ini dipandang penting sebagai payung hukum untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, memberi keadilan fiskal, sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya maritim secara berkelanjutan. (P-Jeff K)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini