Saksi ungkap peran atasan di sidang dana hibah, pencairan ke GMIM ‘lompat pagar’

Terkait

PRIORITAS, 10/09/25 (Manado) : Tiga saksi perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM menyatakan proses pencairannya improsedural.

Keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Achmad Petten Sili sebagai Ketua Majelis Hakim, mengungkap jika pemberian dana hibah dari Pemprov ke Sinode GMIM itu, “lompat pagar.”

Selain tidak termasuk dalam perencanaan, pemberian dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) sebelumnya tidak didahului proposal oleh penerima.

Proposal oleh penerima hibah itu selama ini sudah menjadi kelaziman, karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana pemberian hibah pada setiap tahun anggaran, serta lampiran saat pencairan.

Tiga saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulut pada sidang di PN Manado Rabu (10/9/2025) merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut.

Mereka adalah Melky Matindas, Verny Karamoy dan Jimmy Pantouw. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng dan Pdt. Hein Arina.

Saksi Jimmy menerangkan pada 2019 tidak ada proposal yang diajukan dari GMIM, namun 2020 ada dana hibah 4,5 miliar untuk GMIM.

Saat dana hibah diproses pencairan, Jimmy mengaku tidak bertugas lagi di Bagian Anggaran bidang aset BKAD dan pindah ke perbendaharaan. Tapi dia sempat melihat ada nama GMIM di daftar penerima hibah tahun 2020.

Saksi Verny Karamoy yang kemudian menempati jabatan Jimmy, dalam kesaksiannya menyatakan, meski tanpa proposal dari GMIM, dirinya diminta atasannya waktu itu untuk memproses pencairannya.

Sementara saksi Melky Matindas sebagai atasan Verny selain menyatakan hal yang sama dengan kesaksian Jimmy dan Verny soal ketiadaan proposal dari GMIM, juga mengungkapkan jika dia harus mendatangi kantor Sinode untuk meminta diadakannya proposal itu.

Langsung dibantah
Dalam sidang ini saksi Melky banyak kali mendapat teguran hakim karena keterangannya dinilai sering mengambang.

Demikian pula dengan terdakwa Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu. Keduanya langsung menolak kesaksian Melky.

“Tidak benar. Proposalnya (dari GMIM) ada, yang dibuktikan dengan telaah yang dibuat oleh saksi sendiri. Parafnya ada,” ujar keduanya saat dikonfrontir majelis hakim. Sementara terdakwa Pdt. Hein Arina menyatakan jawaban atas kesaksian Melky itu akan disampaikan dalam nota pembelaan.(P/dg)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini