Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan jurnalis Kalsel memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/25). (Antara)
PRIORITAS, 2/3/25 (Jakarta): Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kuasa hukum keluarga menyebut terduga pelaku, anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J, diduga dua kali melakukan kekerasan seksual sebelum membunuh korban.
“Berdasarkan bukti yang ada, korban mengalami kekerasan seksual berupa tindakan pemerkosaan,” ucap kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri seusai memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/25) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan pemerkosaan pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024, sementara yang kedua terjadi pada Sabtu (22/3/25) lalu, saat korban ditemukan tewas.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial pada September 2024, kemudian berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Dalam rentang 25-30 Desember, pelaku meminta korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru,” tutur Pazri.
Menurut Pazri, pelaku mengaku lelah setelah suatu kegiatan dan meminta korban memesankan kamar hotel. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan itu. Saat di hotel, pelaku memaksa korban masuk, mendorongnya ke tempat tidur, lalu melakukan kekerasan seksual.
“Korban menceritakan semua kejadian ini kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto,” tambahnya.
Dalam video berdurasi sekitar lima detik tersebut, korban merekam pelaku yang tengah mengenakan pakaian setelah melakukan aksinya. Pazri menyebut korban terlihat ketakutan, terlihat dari rekaman yang bergetar.
Telah diserahkan Denpomal Balikpapan
Hingga saat ini, Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, terduga pelaku J, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/25) malam.
Sebelumnya dikabarkan Juwita, seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya Juwita diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam ditemukan di bagian leher korban, sementara ponselnya dilaporkan hilang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kalau jurnalis Juwita yang telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda ini ini tewas dibunuh. (P-Zamir)














