Praktik di lapangan berbeda
Meski sudah ada aturan, praktik di lapangan sering berbeda. Penggunaan sirene pejabat menimbulkan resistensi publik. Warga melabelinya sebagai simbol arogansi jalanan.
Agus memahami keresahan tersebut. Ia menegaskan, evaluasi dilakukan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pejabat dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak TakTikInfo.com, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus Suryonugroho, dikutip Minggu (21/9/25).
Pembatasan sirene kini berlaku pada waktu tertentu. Agus melarang jajarannya membunyikan sirene saat sore, malam, dan ketika azan berkumandang.
Ia menjelaskan, ketenangan masyarakat harus dihormati. Sirene tidak boleh memecah suasana ibadah atau waktu istirahat warga.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” ujarnya.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














