SKCK diberikan bagi warga bersih dari jejak kriminal

Terkait

PRIORITAS, 27/6/25 (Tanjungpinang): Kepolisian menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya diberikan kepada warga yang bersih dari catatan kriminal.

Wakasat Intelkam Polres Tanjungpinang, Iptu Zulkarnaen, menjelaskan bahwa setiap permohonan SKCK diverifikasi ketat melalui basis data kepolisian. Jika pemohon sedang dalam proses hukum, SKCK tidak bisa diterbitkan.

“Kalau masih menjalani proses hukum, otomatis tidak memenuhi syarat,” tegas Zulkarnaen, Rabu (26/6).

Namun, bagi warga yang pernah menjalani hukuman pidana, SKCK masih bisa diterbitkan dengan syarat menyertakan surat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan menjaga integritas data serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. SKCK juga menjadi alat penting bagi kepolisian untuk memantau rekam jejak hukum warga.(P-Jeff K)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini