Terlantarkan keluarga, mantan Kades Riung Utara terseret UU KDRT

Terkait

PRIORITAS, 24/11/25 (Talaud):  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan press release tersangka kasus dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga.

Adapun Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud menetapkan dan menyerahkan seorang pria berinisial DP (39), yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Riung Utara, Kecamatan Tampan’amma, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga.

​Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dilakukan pada Senin, (24/11/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.

​Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, IPTU Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang vicon TIK menyampaikan hal tersebut.

​”Bersama ini kami serahkan lelaki berinisial DP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam kapasitas selaku tersangka,” jelas IPTU Glenn C. Damar.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

​Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Turut hadir dalam konfrensi pers, Kanit 1 Sat Reskrim, Aipda Amri Ontorael, Kanit II Aipda Novlee Tindage dan Kanit IV, Bripka Jonly Langinang, S.H serta  Kasubsi Penmas, Aipda Mychel Wongso, SH. (P-Sangadi)

 

 

 

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini