PRIORITAS, 20/5/25 (Bintn): Polres Bintan mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, pada April lalu.
Pelaku berinisial P (62) tega menganiaya korban yang merupakan teman lamanya sendiri, akibat sakit hati karena tak disapa selama dua bulan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers, Senin (19/5/25), menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan parang saat korban sedang duduk santai di depan rumah kontrakan. Serangan itu mengakibatkan luka serius di bagian wajah.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti oleh Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang tak lama setelah kejadian,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 354 Ayat 1 dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. (P-Jeff K)














