Mendadak cabut keberatan perampasan aset, Sandra Dewi terima putusan MA

Terkait

PRIORITAS, 28/10/25 (Jakarta): Sesuai agenda, seharusnya persidangan kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, pada hari ini Selasa (28/10/25) adalah pembacaan kesimpulan atas keberatan yang disampaikan pihak Sandra Dewi.

Namun, diketahui Sandra Dewi mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pun  berubah arah setelah pihak kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim. “Setelah menimbang, para pemohon melalui kuasanya memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober (2025) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi perubahan itu, perwakilan kejaksaan, Silvi Mulyani, mengungkapkan Sandra Dewi bersama dua pihak lain juga telah mencabut gugatan itu. Alasan Sandra Dewi mencabut permohonan karena menerima putusan MA atas perkara Harvey Moeis.

“Tadi saat persidangan, kuasa dari pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, menyampaikan pencabutan permohonan keberatan itu. Alasannya, sesuai yang disampaikan di persidangan, mereka tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Harvey Moeis,” kata Silvi kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikHot.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Meski diketahui ada perjanjian pisah harta, aset milik pesinetron itu tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.

Dalam perkara kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. (P-hdt)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini