PRIORITAS 3/12/25 (Jakarta): Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Hakim menyatakan gugatan prematur atau error in objecto.
Adapun keputusan disampaikan oleh hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, di PN Jaksel, Selasa (2/12/25) sebagaimana dilansir dari detik.com. Hakim berpendapat praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima karena yang bersangkutan sampai saat ini belum ditangkap oleh penegak hukum Indonesia.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” ungkap Halida.
Selanjutnya hakim berpendapat objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.
“Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” katanya.
Karena itu, hakim menyatakan permohonan Paulus Tannos error in objecto atau prematur, sehingga tidak dapat diterima.
“Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya. (P-*r/am)
Â
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














