Bandara IMIP dan Bandara ‘Maleo’: Dua fasilitas berbeda di Morowali

Terkait

Disorot namun data mengungkap kontribusi besar pajak PT IMIP bagi negara

PRIORITAS, 27/11/2025 (Jakarta): Bandara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, menjadi perhatian publik setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keberadaan bandara tanpa perangkat negara sebagai sebuah anomali.

Namun, perlu dipahami bahwa Bandara IMIP berbeda sepenuhnya dari Bandara Morowali (Bandara ‘Maleo’) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2018.

Bandara Maleo merupakan fasilitas umum yang dikelola Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Bandara ini memiliki runway sepanjang 1.400 meter, terminal penumpang sipil, serta dilengkapi aparat negara seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan unsur TNI/Polri.

Peresmian bandara ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo bersama pengembangan empat terminal bandara lain di Pulau Sulawesi, yakni terminal Bandara Syukuran Aminuddin Amir (Sulawesi Tengah), terminal Bandara Haji Aeropala Selayar, terminal baru Bandara Lagaligo-Bua (Sulawesi Selatan), dan terminal Bandara Betoambari (Sulawesi Tenggara). Acara peresmian dipusatkan di Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Kabupaten Banggai, pada Minggu, 23 Desember 2018.

Laporan wartawan Berita Prioritas, Elkana Lengkong dari Morowali, Kamis (27/11/25) menyebutkan, Bandara Maleo jelas berbeda dari fasilitas udara milik PT IMIP meski berada dalam satu wilayah kabupaten.

Bandara IMIP berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Morowali. Bandara ini merupakan bandara khusus (private airstrip) yang dimiliki dan dikelola korporasi untuk kepentingan internal industri, seperti mobilitas pekerja, pengangkutan logistik teknis, dan kebutuhan operasional kawasan industri.

Sebagai bandara khusus, fasilitas ini memang tidak diwajibkan memiliki pos Bea Cukai dan Imigrasi, tidak menerima lalu lintas umum, akses publik dapat dibatasi, tetap berada di bawah pengawasan negara melalui izin operasi, flight approval, serta pengawasan keselamatan penerbangan, dan operasionalnya mengikuti regulasi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang bandar udara khusus.

Kontribusi Pajak PT IMIP

Selain isu bandara, beredar pula informasi yang keliru mengenai kontribusi PT IMIP terhadap negara yang disebut-sebut tidak ada. Faktanya, perusahaan ini merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Kontribusi tersebut meningkat seiring berkembangnya industri nikel di Morowali.

Berikut rincian kontribusi pajak PT IMIP:

1. Pajak Pusat:

2023: USD1,16 miliar (sekitar Rp18,56 triliun)
2022: USD1,32 miliar
2021: USD655 juta
2020: Pajak dan royalti sekitar Rp5,38 triliun

2. Pajak Daerah:

2025: Pajak air permukaan ± Rp7 miliar per bulan kepada Pemprov Sulawesi Tengah
2021: Pendapatan daerah Kabupaten Morowali sebesar Rp189,562 miliar

3. Jenis Pajak yang Dibayar:

Pajak badan
Royalti
Pajak karyawan
Pajak lainnya sesuai regulasi

Pihak perpajakan bahkan melakukan sosialisasi rutin kepada karyawan IMIP terkait pelaporan pajak melalui sistem elektronik (e-filing).

Sebagai salah satu pusat industri nikel terbesar di Indonesia, kontribusi IMIP tidak hanya penting bagi pendapatan negara, tetapi juga berperan besar dalam akselerasi ekonomi daerah. Pajak dan aktivitas industrinya menjadi faktor signifikan dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional. Demikian laporan Elkana Lengkong dari Sulawesi Tengah. (P-ekl/bwl)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini